• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Jumat, 19 Agustus 2022
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Polres Batu Ungkap Sabu Diedarkan dalam Kemasan Permen

  • Selasa, 19 November 2019 17:19
FacebookTwitterWhatsApp
Ilustrasi sabu

penanews.id, BATU – Dua warga Jalan Darsono, Kelurahan Ngaglik, Batu ditangkap Satreskoba Polres Batu. Dua orang berinisial AY, 23 tahun, dan HP, 24 tahun, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu dalam kemasan permen.

Kapolres Batu, AKBP Hariviadhi Agung Prathama mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya. AY ditangkap di Gang Rajawali, Kelurahan Ngaglik, sementara HP ditangkap di Jalan Darsono, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu.

Baca Juga:

. . .

“Kedua tersangka ini ditangkap 4 November 2019 lalu di rumahnya,” ujar Agung, Selasa 19 November 2019, saat gelar perkara di Mapolres Batu.

Saat ditangkap polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu yang tersimpan di kotak handphone, 3 paket sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam kotak permen dengan total berat 36 gram.

Selain itu, polisi juga menyita 4 buah pipet, 3 buah korek api, 1 buah timbangan digital, dan dua handphone yang dipakai sebagai sarana transaksi.

Kepada polisi, kedua tersangka ini mengaku mengedarkan sabu-sabu sejak 6 bulan yang lalu. Sabu dalam kemasan permen itu diedarkan dengan sasaran sejumlah kalangan masyarakat di Kota Batu. “Total barang bukti seberat 36 gram. Mereka satu jaringan,” katanya.

Pengakuan tersangka, hasil berjualan sabu-sabu ini mereka meraih penghasilan Rp4 juta sebulannya dengan transaksi rata-rata 3 kali sebulan.

“Tersangka menerima keuntungan sebesar Rp4 juta per-bulan. Hasilnya ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku berjualan sabu selama 6 hingga 7 bulan dengan memanfaatkan kurir. Dalam berjualan mereka menggunakan sistem manual berupa ranjau. “Pemasarannya manual menggunakan sistem ranjau melalui kurir. Kurirnya juga sudah kita amankan yakni berinisial MF,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

SUMBER: ngopibareng.id

Tags: Berita Batu TerbaruPolres BatuSabh dalam permen
65
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke 77, Majelis Hubbul Wathon Gelar Lomba Lima Hari Nonstop

Semarak HUT RI ke 77, Majelis Hubbul Wathon Gelar Lomba Lima Hari Nonstop

1 hari yang lalu
51
Alasan MUI ‘Protes’ Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet

Alasan MUI ‘Protes’ Lagu Joko Tingkir Ngombe Dawet

5 hari yang lalu
157
Korupsi Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono, Tersangka Pakai Istilah ‘Apelnya Kroak’

Korupsi Restitusi Pajak Proyek Tol Solo Kertosono, Tersangka Pakai Istilah ‘Apelnya Kroak’

1 minggu yang lalu
23
Cerita Kapolres Bangkalan Lulus Akpol ‘Gegara’ Sakit Perut

Cerita Kapolres Bangkalan Lulus Akpol ‘Gegara’ Sakit Perut

2 minggu yang lalu
67
Walikota Surabaya ‘Haramkan’ Camat, Lurah dan Puskesmas Minta Fotokopi KTP Warga

Walikota Surabaya ‘Haramkan’ Camat, Lurah dan Puskesmas Minta Fotokopi KTP Warga

2 minggu yang lalu
29
Jika Berkoalisi: Nasdem, Demokrat, dan PKS Diprediksi Usung Anies-AHY sebagai Capres-Cawapres

Jika Berkoalisi: Nasdem, Demokrat, dan PKS Diprediksi Usung Anies-AHY sebagai Capres-Cawapres

2 minggu yang lalu
18
Berikutnya
Jadi Mucikari Online, Pasutri Ditangkap Polres Gresik

Jadi Mucikari Online, Pasutri Ditangkap Polres Gresik, Ini Penghasilannya Sehari !

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.