• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Jaksa Agung Kesulitan Mengungkap Kasus Besar

  • Kamis, 7 November 2019 21:55
FacebookTwitterWhatsApp

Penanews.id, JAKARTA –Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan pihaknya kesulitan untuk menyelesaikan kasus besar pelanggaran hak asasi manusia ( HAM ) karena di Indonesia masih belum ada pengadilan ad hoc sampai saat ini.

Burhanuddin menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM hanya bersifat mendukung saja, sedangkan proses penegakan hukum atau pro justitia yang masih memerlukan izin dari ketua pengadilan untuk kemudian perkaranya diputuskan di pengadilan HAM ad hoc.

Baca Juga:

Ini Harapan Candra Darusman Untuk IPSC

Indra Kenz Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia menerangkan Kejaksaan Agung menangani 15 kasus pelanggaran HAM berat hingga saat ini. Menurutnya, tiga di antara perkara itu telah selesai, yakni aksi kekerasan di Timor Leste pada 1999; Tragedi Tanjung Priok pada 1984; serta kasus yang terjadi di Abepura, Papua pada 2000.

“Beberapa hambatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat [karena] belum adanya pengadilan HAM ad hoc,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11).

Burhanuddin menjelaskan pihaknya saat ini menangani 12 kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang belum diselesaikan, terbagi dalam dua periode yakni sebelum dan sesudah penerbitan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Kasus yang masuk periode sebelum pengesahan UU Pengadilan HAM, katanya, ialah Tragedi pada 1965; penembakan misterius pada 1982; peristiwa Talangsari pada 1989; penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1995 hingga 1998; Tragedi Trisakti pada 1998, insiden Semanggi I dan Semanggi III pada 1998; pembantaian Banyuwangi pada 1998; insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh pada 1999; serta peristiwa Rumah Geudong pada 1989.

Kemudian, kasus yang masuk periode setelah pengesahan UU Pengadilan HAM adalah kasus Wasior Berdarah pada 2001, peristiwa Wamena Berdarah pada 2003, peristiwa Jambo Keupok pada 2003, hingga Paniai Berdarah pada 2014.

Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus pelanggaran HAM tersebut. Namun, 12 kasus tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil.

“Tahap penanganan perkara HAM yang telah dilakukan 12 perkara hasil penyelidikan Komnas HAM telah dipelajari dan diteliti, hasilnya baik persyaratan formil dan materiil belum memenuhi secara lengkap,” kata Burhanuddin.

Dia menyebut kasus Tragedi 1965, insiden Semanggi I, serta Semanggi II telah dinyatakan tidak termasuk kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Sedangkan kasus Paniai Berdarah pada 2014, lanjutnya, masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian hingga saat ini.

“Perkara Paniai tahun 2014 masih berupa SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan hasil penyelidikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 1 ayat 2 UU Pengadilan HAM,” katanya.

Burhanuddin kemudian menyampaikan proses pembuktian peristiwa pelanggaran HAM berat juga mengalami hambatan karena harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia berkata, keterangan seorang saksi tidak dapat dijadikan alat bukti kecuali didukung alat bukti lain seperti ahli forensik, uji balistik, atau dokumen terkait.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa kesulitan dalam memperoleh alat bukti peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu terjadi karena waktu kejadian sudah lama dan lokasi kejadian telah mengalami perubahan.

“Tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada,” katanya.

Berangkat dari itu, menurut Burhanuddin, regulasi terkait opsi penanganan pelanggaran HAM berat di Indonesia dalam rangka mencapai kepastian hukum perlu ditinjau kembali demi mewujudkan rekonsiliasi dalam bentuk kebijakan hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan instrumen HAM secara universal.

Sumber : CNN Indonesia

Tags: HamJakartaJaksa agung
92
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

Bencana Uji Solidaritas Bangsa, Hasani bin Zuber: 4 Pilar Kebangsaan Harus Hadir Nyata

3 bulan yang lalu
12
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Resmikan SAS Center UTM, Dorong Olahraga Madura Lebih Maju

4 bulan yang lalu
32
Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

Komnas HAM: Proyek Strategis Nasional Perlu Tinjauan Ulang Demi Perlindungan Masyarakat Adat

4 bulan yang lalu
33
Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

Aba Syafi Ceritakan Sosok Muhammad Tabrani, Siapa Dia?

4 bulan yang lalu
21
Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

Dampingi Presiden Prabowo, Menteri Ekraf Terima Presiden Macron di Borobudur

10 bulan yang lalu
54
Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

Anggota MPR RI Hasani bin Zuber Tekankan Peran Mahasiswa Jaga Empat Pilar Kebangsaan di Era Digital

10 bulan yang lalu
37
Berikutnya
Ketua DPRD Bangkalan Dan Bupati Bangkalan Menandatangani Penetapan KUA-PPAS RAPBD 2020

Ketua DPRD Bangkalan Dan Bupati Bangkalan Menandatangani Penetapan KUA-PPAS RAPBD 2020

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.