penanews.id, PROBOLINGGO – Berbagi video porno lewat japri whatsapps bisa berujung penjara. RH, 25 tahun, pemuda asal Probolinggo mengalaminya.
Selasa 5 November 2019 lalu, RH ditangkap penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim, Polres Probolinggo. Gegara ngirim video mesum dengan pacarnya ke calon kakak iparnya WJ.
Semula RH berharap, lewat cara itu, hubungan dengan pacarnya LJ mendapat restu. Namun yang RH dapat malah sebaliknya, dia dilaporkan ke polisi dan dijerat UU ITE.
RH dan LJ sudah pacaran selama dua tahun. RH ingin menikahi LJ karena sejak dua tahun pacaran mereka kerap berhubungan badan.
Sayangnya, hubungan itu tak juga direstui keluarga LJ. Sampai muncullah ide nekat, merekam video intim dan mengirim ke kakak LJ.
“Dengan ngirim video, saya berharap memdapag restu, tapi malah begini jadinya,” ujar RH, dikutip dari jatimnet.com.
Keluarga malaporkan RH dengan pidana hubungan badan dengam bukti rekamam video itu. Menurut Kapolres Probolinggo, AKBP Edwwi Kurniyanto, video itu sudah menjadi bukti yang cukup untuk menangkap RH.