• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 17 April 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Alasan Hakim Vonis Bebas Sofyan Basir

Senin, 4 November 2019 13:42
di Nasional
0 0
0
30
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp
Sofyan Basir (foto: wikipedia)

Penanews.id, JAKARTA – Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 4 November 2019. Hakim menyatakan Sofyab tak terlibat dalam kasus suap di proyek PLTU Riau-1.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Baca Juga:

. . .

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan.

“Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan,” kata hakim.

Sebelumnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Sofyan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu terjadinya suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Dirut BRI ini memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut berasal dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku penggarap proyek.


Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

SUMBER: tempo.co

Tags: Kasus PLTU Riau 1Sofyan basirSofyan basir bebas
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

Kemenag: Melarang Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan Berlebihan

Kemenag: Melarang Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan Berlebihan

1 hari yang lalu
6
Diserang Isu Merk atau Logo Partai, Begini Penjelasan Demokrat

Diserang Isu Merk atau Logo Partai, Begini Penjelasan Demokrat

1 hari yang lalu
11
Tak Diizinkan BPOM, Vaksin Nusantara Terus Dapat Dukungan Politik

Tak Diizinkan BPOM, Vaksin Nusantara Terus Dapat Dukungan Politik

2 hari yang lalu
12
Isolasi Covid-19 di Wisma Atlet, Pekerja Migran Kerap Dipalak

Isolasi Covid-19 di Wisma Atlet, Pekerja Migran Kerap Dipalak

2 hari yang lalu
11
Puan Minta Semua Pihak Jangan Lengah Tangani Pandemi

Puan Minta Semua Pihak Jangan Lengah Tangani Pandemi

3 hari yang lalu
5
Ini Tiga Alasan Kuat, Jokowi Reshuffle Kabinet Pekan Ini

Ini Tiga Alasan Kuat, Jokowi Reshuffle Kabinet Pekan Ini

3 hari yang lalu
20
Berikutnya
Polemik Celana Cingkrang, Begini Aturan Rinci Cara Berpakaian ASN

Polemik Celana Cingkrang, Begini Aturan Rinci Cara Berpakaian ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

26
Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

Kecanduan Hubungan Intim, Janda 3 Anak Melakukan Hubungan Intim Sehari 5 Kali Tidak Puas

18
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

18
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

15
Cekcok Jelang Berbuka, Adik Bunuh Kakak di Pamekasan

Cekcok Jelang Berbuka, Adik Bunuh Kakak di Pamekasan

16 April 2021
Kemenag: Melarang Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan Berlebihan

Kemenag: Melarang Warung Buka Siang Hari Saat Ramadan Berlebihan

16 April 2021
Diserang Isu Merk atau Logo Partai, Begini Penjelasan Demokrat

Diserang Isu Merk atau Logo Partai, Begini Penjelasan Demokrat

16 April 2021
Misteri Avanza dan RX King Dalam Pembunuhan Poapale Ketapang

Misteri Avanza dan RX King Dalam Pembunuhan Poapale Ketapang

16 April 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In