
penanews.id, SURABAYA – Kusnan Hadi, seorang pedagang kopi di Kota Surabaya, menggugat Presiden Joko Widodo. Pria 48 tahun itu mendaftarkann gugatannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (1/11).
Yang digugat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Kenaikan Iuran BPJS 100 persen. Menurut Kusnan kenaikan itu memberatkan masyarakat.
” Yang semula 22.500 rupiah menjadi 42 ribu, yang 55 ribu menjadi 110 ribu, yang 80 ribu menjadi 160 ribu. Tentu kenaikan ini memberatkan bagi peserta terutama rakyat kecil,”kata Muhammad Sholeh, kuasa hukum Kusnan.
Kenaikan Iuran sebesar itu dianggap sebuah kekeliruan. Sebab, pemerintah memukul rata, sementara pendapatan masyarakat berbeda beda.
“Belum tentu masyarakat di kota penghasilannya sama dengan didesa,” ujar Sholeh.
SUMBER: beritajatim.com