Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Senin, 5 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Kosong

Sejumlah Daerah Izinkan Resepsi di Tengah Pandemi

TwitterFacebookWhatsApp

Penanews.id, BOGOR – Sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:

Ini Gejala Hepatitis Akut yang Menjangkit Anak-anak

Pemerintah: Tak Boleh Makan Minum saat Halal bihalal Lebaran

“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada kantor berita Antara, Minggu (19/07).

Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.

Pasangan pengantin merapikan masker saat resepsi pernikahan Minang atau Baralek, di Lubukbuaya, Padang, Sumatera Barat, 5 Juli lalu.

Pemerintah daerah setempat sudah memperbolehkan warga menggelar pesta pernikahan saat masa normal baru seperti jaga jarak fisik, pengurangan kapasitas undangan, hidangan nasi kotak (bukan prasmanan) serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Perhelatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan,” ujarnya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.

Sumber: bbcindonesia.com

Tags: Aturan menikah di masa covidCovid-19
51
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

Empat Pilar Harus Menjadi Kompas Pengelolaan Kekayaan Alam

4 bulan ago
11
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

6 bulan ago
52
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

6 bulan ago
47
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

7 bulan ago
232
Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

7 bulan ago
35
Ramadan Jadi Penguat Kinerja Pemerintahan, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Bangkalan

Ramadan Jadi Penguat Kinerja Pemerintahan, Ini Pesan Wakil Ketua DPRD Bangkalan

7 bulan ago
20
Next Post
Kecelakaan di MotoGP Spanyol, Saraf Marquez Lumpuh?

Kecelakaan di MotoGP Spanyol, Saraf Marquez Lumpuh?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In