
Penanews.id,BANGKALAN – Dengan suara tegas bercampur emosi, Siti Rohmah, ibu dari Dinol Huda, menuntut agar dua terdakwa dalam kasus penganiayaan di Kecamatan Geger, Budiman dan Busiri, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ia menyampaikan desakan itu usai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi verbal (penyidik) di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Siti, kasus penganiayaan yang menimpa anaknya bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mencoreng wibawa pemerintahan desa.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Saya harap pelaku dihukum seberat-beratnya, biar jadi pelajaran untuk semua,” ujarnya.
Siti Rohmah menuding bahwa tindakan keji tersebut berawal dari perintah Budiman yang berstatus kepala desa (Kades), yang justru menyalahgunakan jabatannya dengan menghasut perangkat desa untuk melakukan kekerasan terhadap warganya sendiri.
“Semuanya berawal dari aktornya itu, dari yang namanya Budiman. Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan malah nyuruh perangkatnya bacok warganya sendiri,” tegasnya.
Ia juga menilai Budiman tidak pantas memimpin masyarakat jika perilakunya justru menimbulkan kekerasan. “Kalau perlu hukumannya dua kali lipat, tiga kali lipat dari pelakunya. Orang seperti itu tidak pantas jadi kepala desa,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Siti menegaskan bahwa keluarganya tidak akan berhenti menuntut keadilan hingga semua pihak yang terlibat dihukum tanpa pandang bulu.
“Kami minta kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan ada yang dilindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo menyebut sidang berjalan lancar. Agenda kali ini fokus pada pemeriksaan saksi verbal dari penyidik untuk memastikan tidak ada perbedaan antara keterangan di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pada agenda berikutnya,” ujar Anjar singkat.
Abdi







