
Penanews.id, SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep memulai Pembahasan rancangan Peraturana Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun anggaran 2022, Jumat, 8 Oktober 2021.
DPRD menarget, Raperda ini telah rampung dibahas dan disahkan pada 25 oktober mendatang.
Ada pemandangan menarik di ruang Paripurna. Sidang ini hanya dihadiri 7 dari 50 orang anggota dewan dan tetap dilaksanakan.
Soal sepinya ruang sidang itu, Kabag Humas DPRD Sumenep, Bintoro mengatakan 7 orang yang hadir adalah perwakilan masing-masing fraksi. Bisa ketua atau sekertarisnya menjadi perwakilan.
Sementara anggota DPRD lainnya, kata dia, mengikuti sidang secara daring. Sebagian mengikuti dari rumah masing-masing, sebagian lain hadir sidang dari ruangan fraksi.
“Yang pasti ada lah dari masing-masing fraksi, tanda tanganya ada, sehingga tingkat kehadiran tetap kuorum. Secara online diperlihatkan, ada yang virtual ada yang di ruang fraksi mengkuti. Sebab, di ruangan itu maksimal 30 orang,” katanya.
Sementara Menurut Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, pelaksanaan Raperda APBD 2022 dilaksanakan secara bertahap.
Kamis kemarin, telah diselesaikan rapat paripurna DPRD Sumenep tentang penyampaian nota keuangan raperda APBD Sumenep TA 2022. Nota keuangan itu dibacakan Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah di ruang paripurna DPRD Sumenep.
Rancangan program kegiatan TA 2022 adalah program pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19, termasuk akan menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai skala prioritas. Kemudian termasuk pelaksanaan padat karya. Estimasi proyeksi senilai Rp2,3 triliun.
Sementara itu, dalam penyampaian nota keuangan rancangan APBD Sumenep TA 2022, Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah yang mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyampaikan, rancangan APBD Sumenep tersebut, untuk memberikan gambaran umum tentang rencana dan kondisi serta kebijakan APBD untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang berpedoman pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022
“Hal demikian itu telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan DPRD Sumenep,” ucapanya.
Nota keuangan itu juga berdasarkan keputusan bersama antara Pemkab dengan DPRD Sumenep nomor 188/08/435.202/2021 dan 188/18/435.050/2021 tentang Kebijakan Umum APBD TA 2022, keputusan berasama Pemkab Sumenep dengan DPRD Sumenep nomor 188/09/435.202/2021 dan 188/19/435.050/2021 tentang Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2022.
“Kita berharap, akan selalu memperoleh bimbingan, petunjuk serta kekuatan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan di Sumenep,” pungkasnya..
BSR







