• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 30 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

NIK Jadi NPWP, Hanya Untuk Yang Berpenghasilan Segini Perbulan!

  • Selasa, 5 Oktober 2021 18:24
FacebookTwitterWhatsApp
ilustrasi pajak


Penanews.id, JAKARTA- Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


“Jangan khawatir. Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik,” ujar Prastowo dalam akun Twitternya @prastow, Senin, 4 Oktober 2021.
Melalui unggahan tersebut, ia menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak.

“Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP.”

Baca Juga:

Sri Mulyani: Banyak Program Pemda Tak Bermanfaat ke Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani Senang Banyak Orang Pamer Kekayaan di Medsos

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak termuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021.


“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Kamis lalu, 30 September 2021.

Berdasarkan pasal 7 UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan WP orang pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Di dalam proses penghitungan PPh 21, PTKP akan berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.

Singkatnya, PTKP adalah sejumlah penghasilan dari Wajib Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 21.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan.

PTKP paling sedikit adalah sebesar Rp54.000.000 setahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan.

EMbe

Tags: ketentuan nik jadi npwpMenkeu Sri Mulyaniniknpwp
46
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

7 bulan yang lalu
128
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
64
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

8 bulan yang lalu
50
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

8 bulan yang lalu
53
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
107
Berikutnya
Kata Polisi, Pemuda yang Tewas di Klobungan Karena Kecelakaan, Begini Reaksi Keluarga!

Kata Polisi, Pemuda yang Tewas di Klobungan Karena Kecelakaan, Begini Reaksi Keluarga!

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.