Penanews.id, SUMENEP – Seorang mantan kepala Desa ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep karena nyabu.
W, inisial si kades, usia 43 tahun, ditangkap di sebuah cafe di Kecamatan Bluto, Senin, 20 September 2021.
Di cafe itu ada sebuah kamar, di sanalah W nyabu bersama seorang wanita muda berinisial RJ yang dikabarkan merupakan istri mudanya.
Dari lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dan pipet kaca.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan penangkapan W dan RJ bermula dari informasi masyarakat. Informasi itu lantas direspon polisi dengan menggrebeg lokasi dan ditemukan W dan RJ sedang asyik nyabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB di lantai kamar yang ditempati terlapor,” kata Widiarti.
dengan barang bukti itu, W tak bisa mengelak. Bersama RJ, ia pun langsung dibawa ke ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut.
“Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
EMbe








