
Penanews.id, Malang- Seorang perempuan berinisial PTH (28), Warga Marjosari, Kota Malang, Jawa Timur berhasil diringkus Polisi Malang.
PTH ditangkap karena tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) senilai Rp 450 juta.
Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengungkapkan, PTH (tersangka) merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia menjadi pendamping PKH terhitung sejak 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.
Selama kurun waktu itu, tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai sebesar Rp 450 juta.
“Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” terang Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021) seperti dikutip dari Detikcom.
Menurut Bagoes, modus tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia, atau telah berpindah tempat. Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM.
“Modusnya tersangka tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, rinciannya adalah 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian,” terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, , tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bagoes.
Red







