• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sumenep

Zona Kuning dan Orange Warga Sumenep Boleh Gelar Hajatan, Tapi Tak Boleh Ada Hiburan

  • Jumat, 25 Juni 2021 15:54
FacebookTwitterWhatsApp
foto: ilustrasi (sumber: kumparan.com)

Penenews.id, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura memperbolehkan masyarakat untuk menggelar hajatan. Kegiatan tersebut hanya diperbolehkan bagi kecamatan yang masuk zona kuning dan orange.

Namun, warga tetap dilarang untuk mengadakan acara hiburan karena akan menimbulkan kerumunan massa yang akan memicu penyebaran Covid-19 yang sulit dikendalikan.

Baca Juga:

Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Sumenep, Warga Beli Tunjukkan KTP dan Cap Jempol

Gerbang Tani dan Gemasaba Berikan Mandat Syaiful A’la Nyaleg 2024

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 050/178/435.205/2021 yang ditandatangi oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi selaku ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep. Surat yang diterbitkan tertanggal 25 Juni 2021 itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Sumenep dengan tembusan Komandan Kodim Sumenep, Kapolres Sumenep dan Ketua Gerakan Pekerja dan Pecinta Seni Sumenep.

Dalam surat tersebut terdapat tujuh aturan yang harus dipatuhi warga saat hendak menggelar hajatan. Kegiatan hajatan hanya diperbolehkan dilakukan di daerah zona kuning dan orange. Saat kegiatan berlangsung jumlah undangan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Undangan harus dibagi dua sesi dan pihak penyelenggara tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makanan ditempat acara.

“Untuk zona merah, pelaksanaan hajatan ditutup sementara waktu hingga wilayah tersebut tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah,” tulis dalam surat tersebut.

Meski warga diperbolehkan menggelar hajatan, warga tidak diperbolehkan ada acara hiburan yang digelar, karena akan menimbulkan kerumunan massa yang akan memicu penyebaran Covid-19 yang sulit dikendalikan.

Sebelum menggelar hajatan, warga harus memberitahukan kepada satuan tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten minimal tujuh hari sebelum hajatan digelar, dan melampirkan surat pernyataan bersedia dibubarkan apabila melanggar ketentuan dalam surat edaran nomor 050/178/435.205/2021.

“Dalam pelaksanaan hajatan wajib menerapkan dan menyiapkan sarana protokol kesehatan seperti rambu tanda jaga jarak, penggunaan masker, hand sanitezer atau tempat cuci tangan memakai sabun serta berkoordinasi dengan aparat pengamanan setempat,” tulis dalam surat itu lagi.

Dengan terbitnya surat edaran ini juga memerintahkan Camat untuk meneruskan surat edaran itu kepad semua Kepala Desa untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Dengan berlakunya surat edaran ini maka surat edaran Bupati Sumenep nomor 443.32/2025/435.102/2020 dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi surat tersebut.

JND

Tags: Kabupaten SumenepPemerintah kabupaten SumenepPemkab SumenepPenyebaran covid-19Satgas covid-19 SumenepSumenepTapi jangan ada hiburan nyaWarga boleh gelar hajatanZona kuningZona orange
104
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

7 bulan yang lalu
106
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

11 bulan yang lalu
44
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun yang lalu
116
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun yang lalu
79
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun yang lalu
838
Berikutnya
Kasus Penyebaran Covid 19 di Bangkalan Disebut Terus Menurun

Kasus Penyebaran Covid 19 di Bangkalan Disebut Terus Menurun

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.