
Penanews.id, SURABAYA- Setelah diprores warga Madura, giliran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur yang keberatan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mewajibkan semua pekerja yang masuk ke Surabaya harus melaporkan tes usap PCR dalam 3×24 jam.
”Aturan ini justru bisa memperlambat percepatan dan pemulihan ekonomi, khususnya di Surabaya,” ujar Koordinator Wilayah Timur 1 Aprindo Jawa Timur April Wahyu Widarti seperti dikutip dari Jawapos.com.
Dia memperkirakan pekerja di seluruh Jatim yang masuk ke Surabaya mencapai 35 ribu.
Dengan aturan tes usap akan timbul biaya, sehingga pengeluaran karyawan atau pengusaha naik.
”Sedangkan kenaikan cost jika tidak disertai kenaikan sales atau penjualan dampaknya pasti minus. Jika hal ini terus terjadi kerugian yang ditanggung perusahaan makin tinggi,” jelas April.
Dampak terdekat, kata April, adalah pemutusan hubungan kerja, sehingga menambah angka pengangguran di Jatim.
Maka itu, dia berharap agar Pemkot Surabaya mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan jika tetap memegang aturan itu perlu menyediakan pengadaan pos cek tes usap gratis yang bisa dimanfaatkan pekerja, khususnya retailer.
EMBE







