Penanews.id, SUMENEP – Selfi Nor Indasari yang dinyatakan hilang empat hari lalu ditemukan. Bocah 4 tahun ini ditemukan tewas terbungkus karung di dalam sumur di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
Satreskrim Polres Sumenep telah menetapkan seorang perempuan berinisial SL sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menyebut korban dan tersangka hidup bertetangga di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten.
Nahas yang menimpa bocah yatim itu bermula ketika Nofi numpang ke kemar mandi di rumah ibu Kariman. Di sanalah, dia bertemu tersangka yang kemudian mendekati dan mengajak ke rumahnya.
“Saat itu tersangka mendekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang dikenakannya, setelah itu tersangka lepas gelang dan anting-anting yang dipakai korban,” kata Kapolres dalam pres rilis.
Setiba di rumah, SL mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban. Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung.
“Korban sempat bergerak dan bilang mama seperti akan menangis, namun tidak tersangka hiraukan,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, pelaku membawa korban yang terbungkus karung keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning.
Setelah itu tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya, tepatnya di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah Kecamatan, Ambunten.
“Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan sebelum dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai,” jelas dia.
Yang tidak disangka adalah motif SL nekat melakukan pembunuhan denga keji itu hanya karena curiga dan cemburu bahwa ibu korban dikabarkan selingkuh dengan suaminya.
Apapun motifnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman 15 tahun penjara telah menantinya.
JND









