• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 25 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Gilang ‘Bungkus’, Tersangka Jarik Fetish, Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Jumat, 29 Januari 2021 10:27
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, SURABAYA– Sempat beberapa kali tertunda dengan alasan pandemi, sidang tuntutan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama a.k.a. Gilang “Bungkus” akhirnya digelar PN Surabaya secara virtual, kemarin (27/1).

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menganggap Gilang melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul kepada orang di bawah umur sembari mengancam lewat media sosial/aplikasi elektronik. Implikasinya, mantan mahasiswa Universitas Airlangga tersebut dituntut 8 tahun penjara plus denda Rp50 juta.

Baca Juga:

. . .

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti enam bulan penjara,” ujar Willy saat membacakan tuntutan.

Penjelasan panjang lebar kasus fetish kain jarik yang membuat Gilang jadi predator seksual pernah VICE laporkan di sini. Singkatnya, fetish ini membuat Gilang mendapatkan kepuasan seksual setiap melihat pria dibungkus kain jarik. Aksinya mengincar korban lewat media sosial akhirnya terhenti ketika salah satu korban membeberkan aksi gilang di media sosial pada Juli 2020.

Kasus Predator Seksual Surabaya, Versi Ekstrem Fetish Orang Dibungkus Kain Jarik
Ikhwan Hastanto
30.7.20

Satu pengakuan ini segera mengundang penyintas lain buka suara. Mereka menjelaskan modus Gilang yang menggunakan relasi kuasa sebagai kakak kelas dibalut label “penelitian” untuk meminta para korban membungkus diri mereka sendiri dengan kain lalu mengirimkan foto plus video kepada terdakwa.

Sedikit perkembangan kasus: setelah ditangkap polisi, Gilang relatif kooperatif dan mengakui semua perbuatannya di depan majelis hakim. Doi mengaku sudah memiliki hasrat seksual melihat pria dibungkus kain sejak kelas 4 SD. Kepuasan seksual itu makin meningkat jika korban tersiksa. Ngakunya sih dia sempat berniat menghilangkan fetish tersebut, namun selalu gagal dan akhirnya menyerah.

Iklan
“Saya menyesal Pak Hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” jelas Gilang saat sidang. Kepada majelis hakim, doi mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2015 dengan korban mencapai 25 orang.

Dosen psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Fathul Lubabin Nuqul sejak awal mendorong predator seksual seperti Gilang diproses hukum biar jera. Namun, idealnya pelaku juga difasilitasi dengan konsultasi dan terapi psikologi. “Jika tidak [diproses], pelaku akan selalu bilang, ‘Kamu enggak paham apa yang saya rasakan.’ Itu selalu jadi dalih dia. Ketika si korban marah atau melawan, korban dituntut memahami apa yang dia maui. Permasalahannya, enggak semua orang rela memaklumi [fetish] itu,” kata Nuqul kepada Tirto.

Nuqul menjelaskan, fetish tidak datang tiba-tiba sehingga harus ditelusuri apakah ada kasus atau masalah yang membuat pelaku mengalaminya. “Salah satu pintu masuknya, mencari tahu apakah dulu dia pernah menjadi korban atau tidak. Dirunut ke belakang. Karena ketika masa lalu tidak terselesaikan, di dalam dirinya secara tidak sadar menganggap layak melakukan apa saja,” tambah Nuqul.

Tags: kisah Gilang bungkuskronologi jarik Fetishvonis kasus jarik Fetish
189
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

9 bulan yang lalu
130
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
109
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

10 bulan yang lalu
71
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

10 bulan yang lalu
54
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

10 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

11 bulan yang lalu
112
Berikutnya
Sejarah Tiga Mie Instan

Sejarah Tiga Mie Instan

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.