
penanews.id, SURABAYA– Sempat beberapa kali tertunda dengan alasan pandemi, sidang tuntutan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama a.k.a. Gilang “Bungkus” akhirnya digelar PN Surabaya secara virtual, kemarin (27/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menganggap Gilang melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak karena melakukan perbuatan cabul kepada orang di bawah umur sembari mengancam lewat media sosial/aplikasi elektronik. Implikasinya, mantan mahasiswa Universitas Airlangga tersebut dituntut 8 tahun penjara plus denda Rp50 juta.
Baca Juga:
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti enam bulan penjara,” ujar Willy saat membacakan tuntutan.
Penjelasan panjang lebar kasus fetish kain jarik yang membuat Gilang jadi predator seksual pernah VICE laporkan di sini. Singkatnya, fetish ini membuat Gilang mendapatkan kepuasan seksual setiap melihat pria dibungkus kain jarik. Aksinya mengincar korban lewat media sosial akhirnya terhenti ketika salah satu korban membeberkan aksi gilang di media sosial pada Juli 2020.
Kasus Predator Seksual Surabaya, Versi Ekstrem Fetish Orang Dibungkus Kain Jarik
Ikhwan Hastanto
30.7.20
Satu pengakuan ini segera mengundang penyintas lain buka suara. Mereka menjelaskan modus Gilang yang menggunakan relasi kuasa sebagai kakak kelas dibalut label “penelitian” untuk meminta para korban membungkus diri mereka sendiri dengan kain lalu mengirimkan foto plus video kepada terdakwa.
Sedikit perkembangan kasus: setelah ditangkap polisi, Gilang relatif kooperatif dan mengakui semua perbuatannya di depan majelis hakim. Doi mengaku sudah memiliki hasrat seksual melihat pria dibungkus kain sejak kelas 4 SD. Kepuasan seksual itu makin meningkat jika korban tersiksa. Ngakunya sih dia sempat berniat menghilangkan fetish tersebut, namun selalu gagal dan akhirnya menyerah.
Iklan
“Saya menyesal Pak Hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” jelas Gilang saat sidang. Kepada majelis hakim, doi mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak 2015 dengan korban mencapai 25 orang.
Dosen psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Malang Fathul Lubabin Nuqul sejak awal mendorong predator seksual seperti Gilang diproses hukum biar jera. Namun, idealnya pelaku juga difasilitasi dengan konsultasi dan terapi psikologi. “Jika tidak [diproses], pelaku akan selalu bilang, ‘Kamu enggak paham apa yang saya rasakan.’ Itu selalu jadi dalih dia. Ketika si korban marah atau melawan, korban dituntut memahami apa yang dia maui. Permasalahannya, enggak semua orang rela memaklumi [fetish] itu,” kata Nuqul kepada Tirto.
Nuqul menjelaskan, fetish tidak datang tiba-tiba sehingga harus ditelusuri apakah ada kasus atau masalah yang membuat pelaku mengalaminya. “Salah satu pintu masuknya, mencari tahu apakah dulu dia pernah menjadi korban atau tidak. Dirunut ke belakang. Karena ketika masa lalu tidak terselesaikan, di dalam dirinya secara tidak sadar menganggap layak melakukan apa saja,” tambah Nuqul.







