
Penanews.id, BANGKALAN – Proses pemilihan Ketua RW 09 Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, Bangkalan, diwarnai sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang mengancam asas demokrasi. Netralitas dan transparansi panitia pemilihan dipertanyakan sejumlah warga dan bakal calon.
Saiful Bahri, warga RT 02 RW 09, mengungkapkan ketiadaan pengumuman jadwal pendaftaran calon. Panitia diduga langsung menetapkan dua bakal calon tanpa pemberitahuan terbuka. “Pihak panitia tidak memberikan pengumuman apa pun. Tiba-tiba pendaftaran calon ketua RW sudah ditutup,” ujarnya, Sabtu (29/11).
Saiful, yang berminat mencalonkan diri, mengaku pendaftarannya ditolak panitia meski telah memenuhi semua persyaratan. Ia mendaftar pada Jumat (28/11), namun beberapa jam kemudian diberitahu pendaftaran telah ditutup. Padahal, menurut informasi lisan dari panitia, pendaftaran seharusnya berlangsung hingga Sabtu (29/11).
Selain itu, Ahmad Sugiarto, salah satu bakal calon yang telah ditetapkan, menyoroti ketidaknetralan penentuan lokasi pemilihan.
“Lokasi pemilihan seharusnya ditempatkan di lokasi yang sama seperti tahun sebelumnya, bukan di kawasan salah satu calon,” katanya.
Ia juga menyatakan kekhawatiran atas beberapa kejanggalan, seperti belum diterbitkannya tata tertib pemilihan hingga H-1, tidak adanya transparansi daftar pemilih tetap, serta larangan bagi calon untuk hadir pada saat pemilihan. Sugiarto mengaku telah mengajukan surat protes kepada panitia, namun belum mendapat tanggapan.
Pemilihan Ketua RW 09 rencananya digelar secara demokratis pada Minggu (30/11), dengan dua bakal calon yaitu Agus Santoso dan Ahmad Sugiarto.
Lurah Kelurahan Pangeranan, As’ad, memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh proses kepada panitia. “Semua kami sudah pasrahkan ke panitia. Kalau persoalan itu bisa dikonfirmasi ke pihak panitia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, M. Rofi’i, belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
IMAM






