
Penanews.id, BANGKALAN- Warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, digemparkan oleh peristiwa tragis pembunuhan seorang balita di Desa Geger, Kecamatan Geger. Yang membuat gempar, karena pelaku pembunuhan tak lain adalah Holis (35), pamannya sendiri.
Saat kabar ini menyebar di media sosial, banyak warganet bertanya-tanya: bagaimana kejadian ini bisa terjadi? Dan apa yang membuat pelaku tega berbuat sekeji itu?
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, berikut tiga fakta mengejutkan di balik peristiwa yang terjadi pada Rabu malam (13/8/2025) tersebut.
1. Amarah pada Istri Jadi Pemicu
Peristiwa ini bermula dari kemarahan Holis kepada istrinya yang tidak berada di rumah. Dengan membawa sebilah parang, Holis mendatangi rumah mertuanya yang letaknya masih bertetangga.
Menurut Hafid, istri Holis berinisial PR saat itu memang berada di rumah ibunya. Namun, karena Holis mengamuk, PR memilih bersembunyi di kamar bersama keponakannya inisial HS (4), dan seorang bibinya.
Sementara itu, ibu HS yang merupakan kakak ipar pelaku, bersembunyi di kamar lain bersama ibunya atau mertua pelaku.
2. Mendobrak Pintu
Saat pintu kamar tempat PR bersembunyi didobrak pelaku, PR dan bibinya panik lalu kabur keluar rumah. Dalam ketakutan, mereka meninggalkan HS seorang diri di dalam kamar.
Balita itulah yang kemudian menjadi sasaran amarah Holis. Bukannya mengejar istrinya, pelaku justru menggendong HS sambil terus mengamuk dan memecahkan kaca.
Melihat anaknya dalam bahaya, ibu HS keluar dari persembunyian. Ia mencoba merebut anaknya dari tangan pelaku. Namun, ia malah terkena sabetan parang hingga terluka dan terpaksa mundur.
“Setelah itu, pelaku membanting korban dan membacoknya beberapa kali,” ungkap Hafid.
3. Warga dan Aparat Kepung Pelaku di Hutan
Usai menghabisi korban, Holis melarikan diri dan bersembunyi di hutan di belakang rumah. Aparat TNI, Polri, dan warga kemudian mengepung area tersebut.
Lima jam kemudian, sekitar pukul 03.00 wib, Kamis dini hari, pelaku ditemukan bersembunyi di semak-semak belakang kamar mandi rumah korban. Ia langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17/2016 jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun,” ungkap Hafid.
(IMAM)

