
Penanews.id,BANGKALAN– Sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan terhadap tenaga kerja non-ASN, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura bersama Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, menyerahkan santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris tenaga non-ASN yang telah meninggal dunia.
Penyerahan santunan ini dilakukan sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang mencakup Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Beasiswa Pendidikan bagi anak-anak yang masih bersekolah.
PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Diny Firmani Rahmah, menjelaskan bahwa total santunan yang diberikan kepada ketiga ahli waris mencapai Rp 542 juta.
Rinciannya meliputi JKM sebesar Rp 42 juta, JHT sekitar Rp 10 juta, serta beasiswa pendidikan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan anak-anak yang ditinggalkan. Beasiswa ini dapat mencapai Rp 60 juta untuk satu anak dan maksimal Rp 165 juta untuk dua anak.
“Beasiswa ini diberikan berdasarkan jenjang pendidikan anak, mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi,” jelas Diny.
Komitmen Pemkab Bangkalan dalam Perlindungan Sosial Tenaga Non-ASN
Penyerahan santunan ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus berupaya memberikan perlindungan sosial bagi tenaga non-ASN yang berstatus Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK).
“Selama mereka bekerja dan menerima upah dari pemerintah daerah, hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Diny.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdapat perubahan nomenklatur jabatan non-ASN sesuai aturan terbaru, prinsip perlindungan sosial bagi tenaga kerja tetap akan berjalan selama mereka masih aktif bekerja.
Sementara itu, Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie, menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan jaminan kepada tenaga kerja yang meninggal dunia saat bertugas.
“Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih fleksibel dalam mengakomodasi berbagai kondisi, termasuk terkait status administrasi tenaga kerja yang belum sepenuhnya inkrah,” kata Arief.
Berikut data tiga pegawai non ASN/Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Bangkalan meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir, yang mendapat santunan melalui program perlindungan jaminan sosial, meliputi :
- Seorang pengatur lalu lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia Pada 2 Februari 2025 di rumah kediamannya akibat sakit. Sebagai bentuk perhatian, keluarga almarhum menerima santunan JKM, JHT serta beasiswa untuk dua anaknya, kelas 5 SD dan satu anak belum sekolah, dengan total sebesar Rp 217 juta.
- Seorang staf Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia pada 20 Desember 2024 setelah dirawat di rumah sakit akibat sakit. Yang diwakili oleh anak kandungnya, menerima santunan JKM, JHT dan beasiswa anak sebesar Rp 112 juta.
- Seorang staf Teknologi Informasi (TI) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, meninggal dunia 3 Januari 2025 setelah berjuang melawan sakit di rumah sakit. Istri almarhum, ahli waris menerima santunan JKM , JHT serta beasiswa untuk dua anaknya, kelas 6 SD dan kelas TK B, dengan total sebesar Rp 212 juta
Abdi