Penanews.id, BANGKALAN- Para Ibu-Ibu dari desa Betor, Kecamatan Klampis, mendatangi kantor Kecamatan setempat. Senin. 26 Desember 2022.
Kedatangan mereka dalam rangka mendukung Plt Bupati Bangkalan soal pengangkatan Pj (penjabat) Kades di desa Betor.
Baca Juga:
Korlap aksi H. Bahir mengatakan, pengangkatan Pj Kepala Desa adalah wewenang PLT Bupati.
Hal itu, lanjut dia, sudah Sesuai dengan Peraturan Bupati (PerBup) No. 51 Th 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa & Pemilihan Kepala Desa Antar waktu Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 8 yam menyatakan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang di angkat oleh pejabat Bupati.
“yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban kepala desa dalam kurun waktu tertentu,” kata dia.
Menanggapi tuntutan massa itu, Camat Klampis Abdul Malik mengatakan sesuatu yang sudah di SK kan tidak bisa dirubah.
“Keputusan itu sudah berdasarkan Perbub, jadi kita tidak bisa serta Merta menolak, dan yang menjadi tugas kita yang terpenting kecamatan Klampis kondusif selama gelaran Pilkades nanti,” imbuhnya.
Sebelumnya masyarakat sempat menolak Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Bator, Senin (19/12/2022) lalu.
Massa yang sebagian besar terdiri dari ibu ibu tersebut menolak PJ Kepala Desa Bator karena bukan orang dari desa tersebut.
Sekedar diketahui, Desa Bator termasuk 132 Desa yang saat ini jabatan Kades di jabat Pj.
Abdi