
Penanews.id, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya menemukan sejumlah transaksi mencurigakan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan nilai yang fantastis.
Salah satu transaksi itu adalah pembelian jam tangan bernilai USD 55 ribu atau sekitar Rp 550 juta. “Ada pembelian jam tangan USD 55 ribu atau Rp 550 juta,” kata Ivan dalam konferensi pers, Senin, 19 September 2022.
Menurut Ivan pembelian jam tangan itu hanya satu transaksi mencurigakan yang ditemukan.
Selain itu, lembaga intelijen keuangan tersebut juga menemukan setoran bernilai USD 55 juta atau setara Rp 560 miliar dari Lukas ke rumah judi.
Setoran itu dilakukan dalam rentang waktu tertentu. Salah satunya adalah setoran langsung bernilai USD 5 juta. Menurut Ivan, transaksi perjudian itu diduga dilakukan Lukas di dua negara.
“PPATK mendapatkan informasi dengan bekerja sama dengan negara lain,” ujar dia.
PPATK, kata dia, juga sudah memblokir terhadap sejumlah rekening di 11 penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan itu berupa bank dan asuransi. Nilai transaksinya, kata dia, berjumlah Rp 71 miliar. “
Ada juga transaksi-transaksi yang dilakukan anak yang bersangkutan,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, hasil analisis transaksi mencurigakan telah diseraahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari hasil analisis itu, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan Lukas menjadi tersangka penerimaan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya kesulitan memeriksa Lukas karena tidak kooperatif.
Nilai Rp 1 miliar, kata dia, hanyalah dugaan korupsi yang baru berhasil diklarifikasi KPK dalam proses penyidikan ini. Dia mengatakan perkara ini masih sangat mungkin dikembangkan ke kasus lainnya.
“Jadi tidak benar hanya Rp 1 miliar,” kata Alex.
Alex meminta kerja sama Lukas Enembe dalam penyidikan kasus ini. Dia berjanji KPK akan profesional.
Misalnya, kata dia, Lukas berhasil membuktikan bahwa uang yang dia miliki berasal dari sumber yang sah. Maka KPK akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
“Kami minta untuk memenuhi panggilan KPK dan mengklarifikasi hal tersebut,” kata dia.
EMbe/ tempo.co
