Penanews.id. BANGKALAN- Trik ER (31), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menyimpan sabu di celana dalam (CD) ternyata tidak bisa mengelabuhi aparat.
Pada Jumat, 5 Agustus 2022, Sat Nakroba Polres Bangkalan mengeledah rumah ER. Saat pengeledahan itu, aparat tak menemukan satupun sabu dirumah ER.
Baca Juga:
ER pun mengelak saat di introgasi dimana barang haram itu disimpan. Meski begitu, polisi tak menyerah begitu saja. Kemudian polisi wanita (Polwan) mengeledah tubuh ER.
Ketika digeledah tubuh ER, ditemukan
Sabu seberat 27, 57 gram dalam beberapa klip di dalam celana dalamnya.
“Ditemukan di celana dalamnya,” tutur Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wisono. Rabu 31 Agustus 2022.
Selain menyita barang haram tersebut, Kapolres mengatakan juga menyita barang bukti lain berupa uang sebesar Rp 7 juta rupiah.
“Kami juga menyita uang sebesar Rp 7000.000 rupiah, “Imbuh dia.
Karena rahasianya berhasil dibongkar aparat,
ER langsung mengaku dan membeberkan asal usul barang haram yang diselipkan di CD-nya.
“Dia mendapatkan barang haram itu dari SD yang saat ini DPO,” ujar dia.
Atas perbuatannya, ER terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.
SAE