Penanews.id, JABAR – Kisah langka ini, perempuan bersuami dua, terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tepatnya di Kecamatan Sukaluyu.
Praktek poliandri itu dilakukan seorang perempuan inisial N, usianya 28 tahun. Dia masih berstatus sah istri seseorang, namun kemudian menikah siri dengan pria lain.
Mengetahui N berpoliandri. Warga di desanya protes. Tak hanya protes, pakaian dan barang milik N juga dibakar dan warga kemudian mengusir N dari desanya. Video pengusiran dan pembakaran ini kemudian viral di tiktok.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membenarkan isi dalam video. Namun, kata dia, situasi di Sukaluyu sudah kondusif.
Menurut Doni, suami pertama N sempat melaporkan kasus poliandri itu ke polisi dengan kasus perzinahan. Namun setelah ketiganya dipertemukan, suami pertama N akhirnya mencabut laporan itu dan memilih menyelesaikannya dengan cara musyawarah.
Setelah poliandrinya terbongkar, N langsung ditalak tiga oleh suaminya. N pun keluar dari desanya pasca diusir warga. Ia diduga ikut ke rumah suaminya yang kedua.
Video pengusiran wanita bersuami dua ini, bisa anda tonton di IG kami @penaid
EMbe