Penanews.id, Jawa Timur – Densus 88 melakukan penangkapan 5 tersangkat terorisme di Tanggerang Selatan. Atas penangkapan tersebut 5 tersangka yang diidentifikasi anggota Organisasi Negara Islam Indonesia (NII) ini menuai apresiasi dari Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Barisan Milenial Moderat (Baramoda) Jawa Timur (Jatim), Muqaffi Ahmad.
Menurut Muqaffi, sapaan lekatnya, penangkapan yang dilakukan oleh densus 88 ini merupakan bukti, bahwa densus 88 betul-betul bekerja dan tidak menunggu tragedi atau fenomena kemudian baru bertindak.
“Hal itu harus dilakukan jangan hanya menunggu bola, tapi harus jemput bola agar ada efek jera khususnya terhadap para pelaku dan berdampak hororisme bagi anggota lain yang mungkin belum terungkap,” tegas Muqaffi yang juga aktivis Muda NU, Minggu (10/4/2022).
Selain itu, dia menjelaskan, bahwa terorisme ini selain meresahkan masyarakat, juga menjadi suatu ancaman terhadap keutuhan dan kesatuan NKRI. Amanah persatuan ini sudah tertuang dalam pancasila sehingga tidak bisa ditawar kembali.
Tragedi penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia masih dalam tahap menghadapi tantangan terorisme, oleh sebab itu pemberantasan dan pencegahan tindak terorisme sangat dibutuhkan dari setiap elemen.
“Kami, Baramoda terkhususnya di Jatim mengajak dan mendorong andil para pemuda pada khususnya agar upaya preventif ini lebih masif dan mengakar,” ajaknya.
Muqaffi juga menuturkan, bahwa jaringan atau kelompok terorisme ini kegiatan kaderisasinya sangat intens, melalui cara doktrinasi, cuci otak dan lain sebagainya, maka upaya pencegahannya pun juga harus diperkuat dengan peran para pemuda.
“Salah satu cara, mungkin yang bisa kami lakukan adalah membekali diri dan menebar paham kerukunan, paham tentang keberagaman dan universalisme atau pluralisme yang dibangun di atas pondasi atau asas kemanusiaan,” kata dia.
Sehingga kata dia, Islam yang sering tertuduh dalam kasus terorisme, dia menyatakan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan tersebut.
“Teroris tidak punya agama. Pembenaran yang mereka gunakan hanya dalam bentuk parsial sehingga sangat tidak etis bilamana hanya karena sepatah duapatah ayat yang dimaknai secara dangkal, kemudian dijadikan justifikasi pembenaran umum atau universal,” Pungkas Muqaffi.
Syam