Penanews.id, JATIM – Polisi mengamankan 114 ton pupuk bersubsidi dari agen yang menyalahgunakan penggunaannya di Nganjuk. Ratusan ton pupuk bersubsidi tersebut oleh agen ditimbun dan dijual dengan harga normal.
“Alhamdulillah kita berhasil ungkap 2 kasus penimbunan pupuk bersubsidi oleh agen nakal. Total sekitar 114 ton yang ditimbun,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dilansir detik.com.
Dua kasus penimbunan pupuk tersebut, kata Boy, masing-masing dijeratkan kepada dua agen nakal. Agen pertama adalah R (40) di Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom. Dari agen ini disita 14 ton pupuk bersubsidi.
Agen kedua adalah HNP (41) dan L (43) di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, Sukomoro. Dari agen ini disita 100 ton pupuk bersubsidi. HNP dan L mengaku mendapat pasokan pupuk bersubsidi dari luar Nganjuk.
“Total dari dua TKP 114 ton pupuk dan paling banyak TKP kedua 100 ton,” kata Boy.
Boy mengatakan pengungkapan kasus bermula atas adanya keluhan kelangkaan pupuk oleh sebagian petani di Nganjuk. Dari hasil penyelidikan terungkap temuan bahwa ada agen menjual pupuk subsidi yang dijual dengan harga non subsidi.
“Semula dari laporan masyarakat bahwa ada kelangkaan pupuk, kemudian kita lakukan penyelidikan dan terungkap ada penimbunan pupuk,” ungkap Boy.
“Pembelian dan penimbunan pupuk bersubsidi pemerintah yang dilakukan oleh tersangka HNP dan L bermodus membeli pupuk bersubsidi dari beberapa Kabupaten di Jawa Timur. Kemudian ditimbun di salah satu gudang di Ngawi. Dan jika ada pembeli maka tersangka mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan alamat pemesan,” papar Boy.
“Sistem pembayaran yang dilakukan melalui transfer jika pupuk sudah di terima oleh pembeli,” imbuh Boy.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan pupuk bersubsidi yang ditimbun tersangka adalah ZA, SP-36, NPK dan urea.
“Barang bukti yang temukan Pupuk bersubsidi pemerintah jenis ZA, SP-36, NPK Phonska dan Urea dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 100 ton di sebuah rumah kosong Dusun Karangrejo Kelurahan Kandang, Ngawi yang disewa oleh tersangka N,” urai Gusti.
Gusti menambahkan pupuk subsidi yang seharusnya dijual harga Rp 130 ribu per sak, dijual Rp 340 ribu per sak.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusustan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Jadi harga pupuk subsidi kisaran sekitar Rp 130 ribu di jual Rp 340 ribu hingga Rp 350 ribu. Ancaman hukuman dua tahun penjara,” tandas Gusti.
Bupati Nganjuk Djumadi Marhaen berterima kasih atas terungkapnya penimbunan pupuk bersubsidi tersebut. “Saya berterima kasih sekali kepada Polres Nganjuk yang mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi. Di mana selama ini pemerintah yang disalahkan ternyata ini penyebab kelangkaan pupuk,” ungkap Marhaen.
Sumber: detik.com