Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Login
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penanews.id
No Result
View All Result
Home Madura Sumenep

Sudah Meninggal Tapi Menangi Pilkades Rubaru, Begini Penjelasan Kepala DPMD Sumenep

TwitterFacebookWhatsApp

Baca Juga:

Soal Pelaksanaan Pilkades Tahap II, Ra Latif: Kami Masih Diskusi

PTUN Tolak Gugatan SK Bupati Tentang Pilkades 2025



Penanews.id, SUMENEP – Meski telah usai, pilkades Rubaru terus menjadi perbincangan warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Pilkades Rubaru menarik karena salah satu calon kepala desa atas nama Rudiyanto meninggal dunia. Meski meninggal, ketika pemilihan digelar, justru dia menjadi peraih suara terbanyak dan memenangi Pilkades Rubaru yang diikuti tiga orang calon.

Dari hasil Rekapitulasi, calon Nomor urut 1 Abd Latip, memperoleh 31 suara. Nomor urut 2, Moh Munandar, mendapatkan 1005 suara dan nomor urut 3 atas nama Rudiyanto, mendapatkan 1344 suara.

“Alhamdulillah masyarakat tetap kokoh dalam kerangka kebersamaan berada di barisan almarhum Rudiyanto. Hal itu yang terbangun sejak almarhum masih ada, dan ini dapat kita saksikan dengan perolehan suaranya yang cukup besar,” kata Massuri, kerabat almarhum.

Menirut dia, kemenangan Almarhum adalah bukti nyata bahwa semasa menjabat kades ia adalah orang yang baik dan memiliki jasa besar pada periode sebelumnya.

“Itu tidak dilupakan oleh masyarakat. Kebaikan beliau dan tim yang solid adalah menjadi kunci kemenangan almarhum Rudiyanto,” tandasnya.

Menanggapi fenomena langka ini, Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan, karena yang unggul dalam Pilkades Rubaru sudah meninggal dunia, Cakades bersangkutan tidak bisa dilantik.

Pilkades Rubaru dapat dikatakan gagal dan perlu dilakukan pemungutan suara ulang pada pilkades tahun berikutnya.

“Secara otomatis Bupati Sumenep akan menunjuk PJ sebagai pengganti sampai pelaksanaan Pilkades tahun depan,” imbuhnya.

“Kebijakan tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019 dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Pilkades serentak di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (bus)

Tags: DPMD SumenepPilkades Rubaru SumenepPilkades serentak 2021
171
VIEWS
TwitterFacebookWhatsApp

Related Posts

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

11 bulan ago
32
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

1 tahun ago
113
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

1 tahun ago
55
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun ago
118
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun ago
81
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun ago
841
Next Post
Pustu Lama Tak Boleh Direnovasi, Dinkes Bangkalan Bangun Pustu Baru di Bringin

Pustu Lama Tak Boleh Direnovasi, Dinkes Bangkalan Bangun Pustu Baru di Bringin

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2026 Penanews.id All right reserved.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In