• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 12 Maret 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sumenep

Aneh! Meski Menang PTUN, Bupati Sumenep Tak Kunjung Melantik Ahmad Rasidi Jadi Kades Matanair

  • Senin, 22 November 2021 23:07
FacebookTwitterWhatsApp

Baca Juga:

Soal Pelaksanaan Pilkades Tahap II, Ra Latif: Kami Masih Diskusi

PTUN Tolak Gugatan SK Bupati Tentang Pilkades 2025



Penanews.id, SUMENEP – Membawa segepok berkas, Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi, mendatangi kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tapi sayang ia tak berhasil bertemu Bupati Sumenep Ahmat Fauzi.

Berkas-berkas itu, kata Kurniadi, adalah berkas putusan PTUN Surabaya terkait sengketa pilkades Desa Matanair, Kecamatan Rubaru yang digelar 2019 lalu.

Menurut Kurniadi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya membatalkan surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.

Dengan putusan itu, mestinya Bupati Sumenep Melantik kliennya Ahmat Rasidi sebagai Kades Desa Matanair. Namun sayangnya hingga kini, Bupati tak kunjung melaksanakan perintah pengadilan itu.

“Bagian hukum ini sudah membuat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tersesat dengan produk hukumnya. Ini karena hingga kini Bupati tak kunjung melaksanakan putusan PTUN sampai lebih satu tahun,” kata dia, Senin (22/11/2021).

Bupati, kata Kurniadi, sudah seharusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan “mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025”.

Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan tersebut pada 9 Maret 2021 yang isinya memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 223/B/2020/PT.UN/SBY tanggal 7 Desember 2020 Juncto Putusan PTUN Surabaya Nomot 37/G/2020/PTUN.Sby, tanggal 1 September 2020.

Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.

Dari itu, Penasehat hukum penggugat (Ahmad Rasidi) rencananya akan kembali mendatangi Pemkab Sumenep untuk menyampaikan hasil putusan PTUN tersebut agar segera ditindaklanjuti dan tergugat (Bupati Sumenep) tidak melakukan upaya hukum lagi. (bus)

Tags: KadesPilkades MatanairPilkades serentak 2021Pilkades serentak Sumenep
69
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

4 bulan yang lalu
21
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

6 bulan yang lalu
102
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

10 bulan yang lalu
43
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun yang lalu
115
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun yang lalu
78
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun yang lalu
837
Berikutnya
Aneh! Meski Menang di PTUN, Bupati Sumenep Tak Kunjung Melantik Ahmad Rasidi Jadi Kades Matanair

Aneh! Meski Menang di PTUN, Bupati Sumenep Tak Kunjung Melantik Ahmad Rasidi Jadi Kades Matanair

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.