
Penanews.id, SUMENEP – Membawa segepok berkas, Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Madura, Kurniadi, mendatangi kantor Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur. Tapi sayang ia tak berhasil bertemu Bupati Sumenep Ahmat Fauzi.
Berkas-berkas itu, kata Kurniadi, adalah berkas putusan PTUN Surabaya terkait sengketa pilkades Desa Matanair, Kecamatan Rubaru yang digelar 2019 lalu.
Menurut Kurniadi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya membatalkan surat Keputusan Bupati Sumenep nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 02 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih hasil pilkades serentak 2019.
Dengan putusan itu, mestinya Bupati Sumenep Melantik kliennya Ahmat Rasidi sebagai Kades Desa Matanair. Namun sayangnya hingga kini, Bupati tak kunjung melaksanakan perintah pengadilan itu.
“Bagian hukum ini sudah membuat Bupati Sumenep, Achmad Fauzi tersesat dengan produk hukumnya. Ini karena hingga kini Bupati tak kunjung melaksanakan putusan PTUN sampai lebih satu tahun,” kata dia, Senin (22/11/2021).
Bupati, kata Kurniadi, sudah seharusnya segera melaksanakan putusan PTUN nomor 79 PK/TUN/2021 yang isinya pada poin 4 memutuskan “mewajibkan tergugat agar menerbitkan keputusan baru yang isinya berupa mengangkat dan melantik penggugat (Ahmad Rasidi) sebagai kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025”.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan tersebut pada 9 Maret 2021 yang isinya memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 223/B/2020/PT.UN/SBY tanggal 7 Desember 2020 Juncto Putusan PTUN Surabaya Nomot 37/G/2020/PTUN.Sby, tanggal 1 September 2020.
Terhadap permohonan PK tergugat atau Bupati Sumenep tersebut, PTUN Surabaya memutuskan menolak gugatan penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk seluruhnya dan menghukum penggugat/ termohon peninjauan kembali untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara tersebut.
Dari itu, Penasehat hukum penggugat (Ahmad Rasidi) rencananya akan kembali mendatangi Pemkab Sumenep untuk menyampaikan hasil putusan PTUN tersebut agar segera ditindaklanjuti dan tergugat (Bupati Sumenep) tidak melakukan upaya hukum lagi. (bus)







