Penanews.id, JAKARTA – Pemerintah kembali mengubah ketentuan tes polymerase chain reaction atau PCR untuk penumpang pesawat. Kali ini, penumpang pesawat rute intra Jawa dan Bali tak perlu lagi mengantongi syarat tes usap tersebut.
“Untuk perjalanan akan ada perubahan, untuk Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin, 1 Novemebr 2021.
Muhadjir mengatakan penumpang cukup menunjukkan tes Rapid Antigen sesuai yang berlaku di wilayah luar Jawa dan Bali. Kebijakan ini sebelumnya telah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemerintah sebelumnya mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.
Lalu, pemerintah mengubah lagi aturan tes PCR. Tes usap untuk penumpang pesawat berlaku hanya di wilayah Jawa dan Bali. Namun, pemerintah sempat akan mewajibkan tes PCR untuk semua moda transportasi.
Kewajiban tes PCR menuai penolakan dari masyarakat. Aturan ini ditengarai memberatkan penumpang. Selain itu, berbagai pihak mempertanyakan keputusan pemerintah mewajibkan tes PCR di tengah turunnya angka kasus Covid-19.
EMbe