
Penanews.id, SURABAYA – Stella Monica tak menyangka curhatannya tentang sebuah klinik kesehatan di media sosial bakal membuatnya masuk penjara.
Warga Surabaya, Jawa Timur ini, kini terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan menjalani sidang vonis pekan depan.
Dilansir cnnindonesia.com, Stella pun mengadukan nasibnya ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan.
Pihak Stella menyatakan apa yang dilakukannya, mestinya tak sampai berujung ke pidana. Sebab Stella adalah konsumen, dan ia berhak curhat perihal kondisi kesehatan wajahnya pasca menjalani perawatan di klinik kecantikan tersebut.
“Kami sudah melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan dan sudah ditanggapi. Pertimbangannya ya pertama Stella ini kan curhat sebagai konsumen di media sosial tapi malah dikriminalisasi,” kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Pembela Konsumen yang mendampingi Stella, Anindya Shabrina, Kamis (28/10).
Dalam persidangan kasus Stella ini, warga Surabaya itu dituntut melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, tuntutan jaksa kepada Stella juga dinilai terlalu berat. Padahal dalam alat bukti yang ada, Stella tak secara langsung menyebutkan merek klinik kecantikan tersebut.
“Tuntutannya terlalu tinggi, padahal di curhatan itu, dia curhat kondisinya, dengan meng-capture sebuah percakapan dengan temannya, dan Stella tak menyebutkan nama klinik, yang menyebut nama klinik teman dia. Tapi dijatuhi hukuman seberat itu,” ucap Anindya.
Pihaknya pun berharap melalui aduan laporannya ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, konsumen sepertinya dirinya bisa terhindar dari tindakan dikriminalisasi oleh korporasi.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi kasus semacam ini, nggak ada Stella-Stella lain. Kalau begini akan sangat bahaya juga bagi konsumen, menulis review sedikit justru berujung pidana,” ujar dia.
Kuasa Hukum Stella lainnya dari LBH Surabaya, Habibus Salihin mengatakan setelah pengaduan itu dilakukan pihaknya berharap lembaga negara itu memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
“Kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya [status] klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesah apa yang dialaminya,” kata Habibus.
Habibus ingin dua lembaga itu hadir memastikan ada perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah diabaikannya SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE dan dilanggarnya hak ekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.
“Semoga kisah dan kasus klien kami bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya,” katanya.
Sumber: cnn Indonesia