Penanews.id, BENGKULU – Seorang pengantin baru berinisial AS, 20, warga Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap polisi, setelah tiga bulan melangsungkan pernikahan.
AS ditangkap setelah dilaporkan mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun, atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang awal kejadiannya pada Januari lalu.
Baca Juga:
Bahkan saat ini pacarnya itu tengah hamil 6,5 bulan yang merupakan buah hubungannya dengan tersangka AS.
Ironisnya, meski baru menikah Juni lalu. Namun, tersangka AS sudah memiliki bayi berumur dua bulan dari istri yang dinikahinya itu.
AS mengakui jika Januari lalu ia memiliki dua pacar. Akibat cara pacaran yang begitu bebas, tersangka melakukan hubungan badan dengan kedua pacarnya tersebut.
Namun, pacar yang kini menjadi istrinya hamil lebih dulu hingga akhirnya dinikahi.
Sementara itu, pacar yang satu lagi ini didampingi keluarganya melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Utara lantaran. Keluarga terlapor juga baru menyadari jika korban tengah mengandung dan mengaku jika kehamilannya atas perbuatan tersangka AS.
Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan didampingi Kasi Humas Iptu M Asnawi menuturkan jika korban masih berstatus anak di bawah umur. Sehingga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: jpnn.com