• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 26 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sampang

Kronologi Tertangkapnya Oknum Ustad yang Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

  • Selasa, 28 September 2021 13:24
FacebookTwitterWhatsApp
tersangka pencabulan anak dibawah umur

Penanews.id, SAMPANG – Pelarian tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur telah berakhir. Polisi menangkap SL (40), di Jalan Rawa Baru, Kecamatan Cikarang Barat, Kota Bekasi.

Pelaku merupakan oknum ustad diketahui berbuat asusila terhadap korban di Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Baca Juga:

Pilkada Sampang, Klebun Wid Minta Timses Tenang: Kita Ratakan Kemenangan MANDAT

Sampang Raih Penghargaan Gerakan Menuju Smart City 2023

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menuturkan, SL ditangkap pada Minggu (26/9/2021) pukul 15.00 WIB. Pelaku sempat kabur ke wilayah Bekasi setelah melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun.

“SL melarikan diri ke Bekasi, disana bekerja buruh besi tua setelah pulang kerja baru kita tangkap,” ucap Sudaryanto, Senin (27/9/2021).

Penangkapan tersebut atas kerjasama Unit Resmob dan Unit PPA Polres Sampang dengan Unit Resmob Polres Metro Bekasi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang memiliki kelemahan bicara atau idiot. Perbuatan itu dilakukan pada Senin 30 Agustus 2021 lalu.

“Yang bersangkutan sudah cerai lama dengan istri, atas dasar itulah mungkin pelaku melampiaskannya nafsunya,” terang Sudaryanto.

Dirinya menjelaskan, pengakuan SL tidak pernah melakukan perbuatan ini dengan banyak korban. Namun polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap fakta-fakta baru.

“Perbuatan SL ini baru sekali kepada korban tak lain anak tetangganya, tapi kita terus kembangkan lagi,” ujar dia.

Untuk itu, kini pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Har

Tags: Anak dibawah umurCabuli anak dibawah umurKasus pencabulanKasus seksualKekerasan seksualOknum ustadPolres SampangSampang
125
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

Kades se-Madura, Hadiri Pengukuhan Klebun Wijdan Menjadi Korwil PKDI Madura Raya

5 bulan yang lalu
61
Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

5 bulan yang lalu
22
Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

Wali Murid Keluhkan Menu MBG di Sampang

5 bulan yang lalu
54
Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

Aktivis PMII Soroti Penangkapan Demonstran Pilkades di Sampang

6 bulan yang lalu
219
IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

IMPRES Malang Soroti Pemerintah Sampang, Dukung Aksi Desak Pilkades Segera Digelar

6 bulan yang lalu
125
Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

Temui Pendemo Soal Pilkades, Wabup Sampang: Banyak Berdoa Saja Kepada Allah SWT

6 bulan yang lalu
118
Berikutnya
Bangkalan Dapat Anggaran 15,7 Miliar Dari Dana Cukai Tembakau

Bangkalan Dapat Anggaran 15,7 Miliar Dari Dana Cukai Tembakau

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.