
Penanews.id, JAKARTA – KPK menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di kediamannya, Jumat malam, 24 September 2021.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya (ditangkap). Sedang dibawa menuju KPK,” kata Ali seperti dilansir kumparan.
Penangkapan ini dilakukan setelah Aziz melalui sepucuk surat, meminta pemeriksaan ditunda karena dia tengah isolasi mandiri. Namun KPK tetap menangkapnya.
Azis Syamsuddin ditangkap berkaitan dengan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam dakwaan, perwira polisi itu disebut menerima suap terkait pengurusan lima perkara di KPK. Salah satunya ialah dari Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000.
Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu.
Namun, ia mengaku pernah menerima suap terkait pengurusan perkara lain di KPK.
EMbe