• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Rabu, 3 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Kosong

Waduh! Pria Asal Kediri Jual Istrinya 1,5 Juta

  • Jumat, 17 September 2021 22:15
FacebookTwitterWhatsApp
YW saat digelandang oleh aparat (foto/Humas).

Penanews.id, Trenggalek- Bisnis seorang suami asal Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur menjajakan istrinya untuk dinikmati laki- laki lain kini kandas setelah diringkus Reserse Kriminal Polres Trenggalek.

Aksi bejat YW (35) menjual istrinya terungkap saat polisi melakukan pengerebekan di salah satu hotel di Trenggalek. Ia bersama istrinya kedapatan sedang melayani tamu.

Baca Juga:

Alev casino güncel giriş linkiyle hızlı ve kolay erişim

845126251779325975

Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, aksi tak senonoh pasutri ini tidak hanya di trenggalek, melainkan menjelajahi daerah lain di Jawa Timur.

“Hasil pemeriksaan, pelanggannya juga ada dari Surabaya dan Kediri,” terang dia. Kamis, 17 September 2021.

Menurut Heru, pasutri ini terhadap tamunya memasang tarif 1,5 juta. Nominal itu, lanjut dia, untuk layanan seks tiga orang.

“Seks bertiga dengan tarif Rp 1,5 juta. Modus yang dipakai YW menawarkan melalui twiter,” beber dia.

Heru menduga Pasutri ini memiliki kelainan orientasi seksual. Sebab, kepada petugas YW mengaku senang jika melihat istrinya bercumbu dengan laki- laki lain.

“Pengakuan dari suami hal demikian justru membangkitkan gairah seksualnya sebelum ikut berhubungan seksual bertiga bersama tamunya,” jelas dia.

Heru bilang, barang bukti yang diamankan polisi dari penangkapan tersebut berupa alat kontrasepsi, pakaian, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

Kini YW harus mendekam di tempat tahanan Polres Trenggalek. Pasal 296 subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara kini menjeratnya atas perbuatan yang dilakukan.

Ha/red

109
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Alev casino güncel giriş linkiyle hızlı ve kolay erişim

2 minggu yang lalu
3

845126251779325975

2 minggu yang lalu
4
Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

Bhinneka Tunggal Ika Kunci Redam Intoleransi di Era Politik Identitas

2 bulan yang lalu
34
Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

Hasani bin Zuber: Nasionalisme Perlu Adaptif di Tengah Arus Budaya Pop Global

2 bulan yang lalu
30
Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

Gadis Asal Kwanyar Bangkalan Lapor Polisi Usai Mengaku Jadi Korban Persetubuhan

3 bulan yang lalu
206
Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

Aksi Ramadan H. Her: Ribuan Siswa MBG Kebagian Rp50 Ribu

3 bulan yang lalu
22
Berikutnya
Skandal Bank Dunia, Benarkah EODB Jadi Alasan Penyusunan Omnibus Law?

Skandal Bank Dunia, Benarkah EODB Jadi Alasan Penyusunan Omnibus Law?

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.