
Penanews.id, JEMBER – Meski telah dikembalikan ke kas daerah, perkara honorarium pemekaman covid-19 yang menyeret nama Bupati Jember Hendy Siswanto terus bergulir.
Hari ini, Rabu, 1 September 2021, Satreskrim Polres Jember menggeledah Kantor BPBD Jember. Lembaga ini adalah lembaga yang mengganggarkan honorarium pemakaman korban covid itu.
Dikutip dari kumparan.com, penggeladahan itu dipimpin Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Penggeledahan fokus di ruangan Kepala BPBD dan Kabid II, mereka masuk sebagai penerima honor selain Bupati Jember dan Sekdanya.
Usai penggeledahan itu, Komang tak berkenan memberi komentar apa pun ihwal penggeledahan itu.
Kasus mencuat akhirnya pekan lalu, setelah beredar surat Pencairan anggaran honor pemakaman covid-19 berkop BPBD Jember.
Dalam surat itu, tercantum nama empat pejabat yang honor masing-masing sebesar Rp 70,5 juta. Yaitu bupati Jember, sekda, kepala BPBD dan Kepapa Bidang BPBD.
Setelah disorot publik, para pejabat itu langsung mengembalikan honorarium itu ke kas daerah.
Honor itu diambil dari biaya tak terduga covid-19 sebesar Rp 21 miliar. Anggaran ini dikelola BPBD Jember.
EMbe







