Penanews.id, SAMPANG – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang Gatot Tri Raharjo mengungkapkan, sebanyak 174 narapidana diusulkan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tahun 2021.
Narapidana itu mayoritas atas kasus tindak pidana umum dan pidana khusus.
“Dari total penghuni 333 warga binaan, ada 174 orang diusulkan remisi,” kata Gatot, Sabtu (14/8/2021).
Ratusan narapidana tersebut meliputi 152 orang kasus pidana umum dan 22 orang pidana khusus. Perolehan remisi hari kemerdekaan bervariatif mulai dari 1 sampai 5 bulan kurungan.
Menurut Gatot, untuk SK remisi diberikan pada H-1 hari proklamasi kemerdekaan. Syarat mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik, tidak berbuat kesalahan, dan minimal menjalani masa hukuman 6 bulan.
“Bagi narapidana kasus narkoba dan pidana korupsi putusan remisi bisa 5 tahun keatas berkat kerjasama penyidik kepolisian untuk mengungkapnya,” jelasnya.
Har