
Penanews.id, SAMPANG – Proyek rekonstruksi pelebaran Jalan Raya Sampang – Ketapang menuai aksi protes dari aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang. Sebab, pengerjaan proyek tersebut tanpa memasang rambu keselamatan untuk pengguna jalan serta papan proyek.
“Pihak pelaksana nampaknya belum menyiapkan semua kebutuhan di lokasi proyek, selain rambu-rambu peringatan harus ada papan proyek, ini sangat penting terutama rambu saat warga melintas malam hari,” tutur Ketua Jaka Jatim Busiri, Senin (9/8/2021).
Proyek rekonstruksi dan pelebaran Jalan Raya Sampang – Ketapang memiliki pagu anggaran sebesar Rp 21.277.552.289 dan rekanan kontraktor pelaksana PT Trijaya Adymix.
Busiri mengatakan, pihak ketiga yang mengerjakan proyek dari pemerintah wajib memasang papan nama proyek. Alasan itu dikarenakan untuk mematuhi aturan Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Patut dicurigai, proyek yang tidak ada papan nama bisa disebut proyek siluman, bahkan ditenggarai juga tidak sesuai RAB dan petunjuk teknis,” ucap Busiri.
Menurut dia, dinas terkait seharusnya memberikan teguran maupun sanksi kepada rekanan yang melanggar aturan. Konsultan pengawas juga wajib menghentikan pekerjaan selama papan nama tidak terpasang.
Menyikapi hal itu, Kepala UPT Pembantu Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur di Sampang Moh Haris menerangkan, tidak ada komunikasi dan koordinasi antara instansinya dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pihak pelaksana proyek.
“Gak ada koordinasi mas dengan kami,” singkatnya.
Har



