• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 25 Mei 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Jatim

Tilap Bansos, Polisi Tangkap Pendamping PKH

  • Minggu, 8 Agustus 2021 12:12
FacebookTwitterWhatsApp
istimewa

Penanews.id, Malang- Seorang perempuan berinisial PTH (28), Warga Marjosari, Kota Malang, Jawa Timur berhasil diringkus Polisi Malang.

PTH ditangkap karena tersandung kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) senilai Rp 450 juta.

Baca Juga:

Menikmati kepergianmu

Kronologi Siswi SD Dilecehkan dan Dianiaya Ramai-ramai

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengungkapkan, PTH (tersangka) merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang. Ia menjadi pendamping PKH terhitung sejak 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Selama kurun waktu itu, tersangka telah menggelapkan dana bantuan PKH kurang lebih untuk 37 kelompok penerima manfaat (KPM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan nilai sebesar Rp 450 juta.

“Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” terang Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021) seperti dikutip dari Detikcom.

Menurut Bagoes, modus tersangka adalah tidak memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada KPM yang sudah meninggal dunia, atau telah berpindah tempat. Selain itu, tersangka juga melakukan penarikan terhadap sebagian dana PKH milik KPM.

“Modusnya tersangka tidak memberikan KKS kepada 37 KPM, rinciannya adalah 16 KKS untuk KPM tak diberikan sama sekali, 17 KKS untuk KPM sudah meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian,” terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, , tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bagoes.

Red

Tags: Dinsos kabupaten MalangKabupaten MalangKorupsi bansosKorupsi bansos PKH Rp 450MalangPKH di ringkus polisiPolres MalangRp 450
208
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

HUT TNI ke-80, Arsenal Batuporon Ajak Warga Bersih Pantai dan Jaga Area Vital

8 bulan yang lalu
129
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

8 bulan yang lalu
108
PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

PORSENIJAR Zona 3, PGRI Bangkalan Tampil Perdana Langsung Torehkan Prestasi

8 bulan yang lalu
70
Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

Demokrat Bangkalan Peringati Harlah ke-24 dengan Virtual Meeting dan Aksi Sosial

9 bulan yang lalu
51
Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

Petronas Diultimatum Nelayan: Bayar Ganti Rugi atau Angkat Kaki

9 bulan yang lalu
55
GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

GSN Bantah Ada Pungutan Bantuan Becak Listrik Presiden di Bangkalan

10 bulan yang lalu
110
Berikutnya
Kasus Covid-19 di Bangkalan Berangsur Melandai

Kasus Covid-19 di Bangkalan Berangsur Melandai

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.