Penanews.id, SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap pemilik warung kopi giras di Jalan Bhineka Raya, Bulak Banteng, karena melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat Sabtu (10/7/2021) malam.
Pria berinisial E itu dijerat dengan Pasal 212 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) sebagaimana sanksi yang diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 16/2021 tentang PPKM Darurat.
“Pelaku ini pemilik warung kopi giras yang melawan petugas saat operasi yustisi PPKM Darurat di lokasi kejadian,” ujar AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dilansir suara surabaya , Minggu (11/7/2021).
Ganis menyampaikan ini dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menghadirkan pelaku yang sudah diamankan.
Seperti diketahui, akibat perlawanan yang dilakukan oleh E pemilik warkop giras di Jalan Bhineka Raya itu, warga setempat berbondong-bondong melakukan perlawanan terhadap para petugas.
Video yang diambil oleh salah satu warga setempat viral setelah diunggah di media sosial disertai teks-teks yang menggambarkan kericuhan, termasuk umpatan-umpatan yang terlontar.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut peran yang bersangkutan (pelaku), apakah dia juga berperan memprovokasi masyarakat atau ada pelaku lain. Termasuk para pelaku pengrusakan,” kata Ganis.
EMBE