• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Kamis, 25 Juni 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Madura Sumenep

Pemuda di Sumenep Sempat Buang Tisu, Setelah Dibuka Isinya Mengejutkan

  • Sabtu, 5 Juni 2021 16:25
FacebookTwitterWhatsApp
tersangka dan barang bukti yang di amankan polisi (Humas Polres Sumenep)

Penanews.id, SUMENEP – Seorang pemuda berinisial KR (19) ditangkap Satuan Reserse Nakoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura.

Saat ditangkap pemuda asal Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep itu sempat membuang barang yang dibungkus tisu warna putih. Setelah dibuka, isinya ternyata dua poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:

Astaghfirullah, Bambang Peralat Ibunya Selundupkan Sabu ke Lapas

Gerbang Tani dan Gemasaba Berikan Mandat Syaiful A’la Nyaleg 2024

“Saat penangkapan yang bersangkutan sempat membuang barang dipinggir jalan raya, tapi barang itu ditemukan oleh petugas,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu, (5/06/2021).

Kata Widi pria yang mengaku tinggal di Dusun Malaka, Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep itu ditangkap saat berada dipinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Dugaan sementara KR menunggu pembeli barang terlarang itu. “Posisinya menghadap ke timur dipinggir jalan raya,” jelas Widi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,48 gram yang dibungkus dua plastik klip kecil dan satu unit handphone merk Samsung tanpa casing bersilikon warna hitam.

Hasil interogasi lanjut Widi, KR mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya. Sehingga barang bukti dan pemiliknya diamankan di Kantor Satreskoba Polres Sumenep. Hasil penyidikan KR ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

jnd

Tags: Barang bukti narkoba di amankan polisiHumas polres SumenepPemuda di Sumenep ditangkap polisiPenyalahgunaan NarkobaSumenep
277
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

Diduga Pecah Ban, Mobil Boks Terguling di Jembatan Suramadu

7 bulan yang lalu
28
Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

Marching Band Al-Amien Prenduan, Raih Juara Umum di Kompetisi Nasional GMBC 2025

9 bulan yang lalu
109
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

Diduga Akibat Korsleting Listrik, Dorkas Hangus Terbakar di SPBU Kamal

1 tahun yang lalu
52
Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

Ceceran Air Garam Diduga Pemicu Seringnya Kecelakaan Tunggal di Bangkalan, Kok Bisa?

3 tahun yang lalu
117
Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

Mahasiswa UTM Bantu Nelayan Olah Ikan Jadi Abon

3 tahun yang lalu
80
Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

Pembunuhan Perempuan di Karang Duwek: Suami Diperiksa Polisi

3 tahun yang lalu
839
Berikutnya
Draf Baru RUU KUHP: Menghina Presiden Lewat Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

Draf Baru RUU KUHP: Menghina Presiden Lewat Medsos Diancam 4,5 Tahun Penjara

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.