
Penanews.id, SUMENEP – Seorang pemuda berinisial KR (19) ditangkap Satuan Reserse Nakoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura.
Saat ditangkap pemuda asal Dusun Bajung Timur, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep itu sempat membuang barang yang dibungkus tisu warna putih. Setelah dibuka, isinya ternyata dua poket plastik klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat penangkapan yang bersangkutan sempat membuang barang dipinggir jalan raya, tapi barang itu ditemukan oleh petugas,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu, (5/06/2021).
Kata Widi pria yang mengaku tinggal di Dusun Malaka, Desa Padandangan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep itu ditangkap saat berada dipinggir jalan raya Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep. Dugaan sementara KR menunggu pembeli barang terlarang itu. “Posisinya menghadap ke timur dipinggir jalan raya,” jelas Widi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,48 gram yang dibungkus dua plastik klip kecil dan satu unit handphone merk Samsung tanpa casing bersilikon warna hitam.
Hasil interogasi lanjut Widi, KR mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya. Sehingga barang bukti dan pemiliknya diamankan di Kantor Satreskoba Polres Sumenep. Hasil penyidikan KR ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
jnd







