Penanews.id, SUMENEP – Seorang kakek 69 tahun asal Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura menjadi korban pembunuhan. Bunabi diisukan memiliki ilmu hitam atau santet.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu, (16/05). Saat itu korban sedang berada di tegalan miliknya di Dusun Karpote, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, kata Widi pelaku berjumlah tiga orang, yakni inisial AW (45) warga Desa Torjek, Kecanatan Kangayan, Pulau Kangean Sumenep, MS (32) warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep dan JL. Saat ini dua dari ketiga terduga pelaku, yakni MS dan AW sudah ditangkap dan dilakukan penahanan di Mapolsek Kangean.
Sementara satu terduga pelaku JL, masih dalam proses pengejaran karena usai peristiwa berdarah langsung melarikan diri. “Belum tertangkap, (JL) masih dalam proses penyelidikan,” kata Widi.
Menurut Widi, dua pelaku yang berhasil ditangkap mengakui jika telah melakukan pembunuhan kepada Bunabi dengan memakai senjata tumpul.
AW dihadapan polisi mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan potongan kayu sebanyak dua kali dan mengenai leher kanan dan dan kiri, sementara MS memukul korban sebanyak dua kali denhan mengenai kepala bagian belakang dengan menggunakan potongan kayu. Sedangkan JL memukul korban menggunakan bambu dengan mengenai wajah korban. “Adapun motifnya isu santet,” jelas Widi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian milik korban, satu buah potongan bambu milik AW, dan satu buah potongan kayu milik MS.
Pelaku sambung Widi dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
JND