
Foto : Tim Jokotole Polres Sumenep saat melakukan penyitaan miras di sebuah toko milik H. Zaini.
Penanews.id, SUMENEP – Tim Jokotole Polres Sumenep, Madura melakukan penyitaan minuman keras (miras) di sebuah warung yang beralamatkan di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamacan Kota Sumenep, Rabu, (21/4) malam.
Hasil pemeriksaan pihak kepolisian, warung tersebut ditempati oleh H. Zaini (57) warga Kecamatan Bluto Sumenep. Terdapat delapan merk miras yang disita oleh korps baju cokelat itu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, aksi perdagangan miras tersebut diketahui setelah tim Jokotole melakukan patroli dalam rangka antisipasi konvoi dan pesta miras. Patorli ini dilakukan hampir setiap malam di kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.
Dalam penggerebekan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ach. Robial dan Tim Jokotole Polres Sumenep.
“Telah tertangkap tangan telah melakukan pedagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat,” kata Widi.
Sementara barang bukti yang disita berupa enam botol Topi miring, 21 dua puluh satu Botol Anggur merah cap orang tua, enam botol Beer Singaraja, 12 botol Beer merk Prost, tiga Botol merk New Port, dua botol Ice land merk Vodka, satu botol merk Cheong Chun dan 11 botol Anggur merah merk Mcdonald.
“Selanjutnya H. ZAINI bersama BB diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Widi.
JND







