Penanews.id, SAMPANG – Polres Sampang akhirnya merilis sosok pelaku pembunuhan terhadap SLMN. Tokoh masyarakat Desa Paopale, Ketapang ini ditemukan tewas mengenaskan di tengah jalan beberapa hari lalu.
Si pelaku bernama Hariyanto. Usia 31 tahun. Warga Desa Bunten Timur, Ketapan. Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz bilang ia ditangkap malam hari usai pembunuhan terjadi.
“Masih ada dua orang lagi, sudah kami masukkan DPO,” kata dia dikutip dari mediamadura.com.
Versi pelaku, pembunuhan itu diawali masalah klakson. Ketika Hariyanto dan sejumlah temannya melintas di jalan Dusun Manju Timur memakai Avanza Maroon, mereka berpapasan dengan SLMN yang naik motor RX King.
Hariyanto memencet klakson, agar korban minggir. Bukannya minggir, SLMN malah marah-marah dan mencaci.
Hariyanto lantas keluar untuk meminta maaf. Namun, korban justru kian marah bahkan menantang carok dan terjadilah pembunuhan itu.
Meski banyak meragukan kronologi ini, Hariyanto harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia akan menjalani sisa hidupnya di penjara selama 15 tahun lamanya, sesuai tuntutan pasal 338 subsider pasal 170 KUHP.
EMBE




