• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Minggu, 5 April 2026
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nusantara

Sikap Menkumham Soal Perkara Bupati Berstatus Warga Amerika

  • Senin, 8 Februari 2021 13:26
FacebookTwitterWhatsApp


Orient Riwu Korea


penanews.id, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memastikan akan mencabut status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Baca Juga:

Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal, AHY Melayat ke Rumah Duka Sentosa

Langkah ini diambil karena Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT, itu memiliki kewarganegaraan ganda satunya Amerika Serikat.

“Kami akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Menteri Hukum dan HAM,  Yasonna Laoli, dikutip dari Tempo, Senin, 8 Februari 2021.

Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada  Kemenkumhan  bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut.

“Kami proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia.

Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

EMBE

Tags: Bupati WNAdwi kewarganegaraanorient Riwu koreYasonna Laoly
42
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

PSHT Ranting Banyuates Gelar Tasyakuran Warga Baru

9 bulan yang lalu
72
Diduga Kelelahan, Warga Surabaya  Hantam Fuso yang Sedang Parkir

Diduga Kelelahan, Warga Surabaya Hantam Fuso yang Sedang Parkir

10 bulan yang lalu
52
Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

Kepala Daerah Wajib Hadiri Pelantikan Serentak di Jakarta, Biaya Ditanggung Pemda

1 tahun yang lalu
70
Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

Bidan Teladan ‘Dihadiahi” Motor, Hadiah Ditarik Lagi Seusai Upacara

1 tahun yang lalu
52
Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

Tim Pemenangan Paslon ManFaat, Salurkan Bantuan Air Bersih Serentak di 4 Kecamatan

2 tahun yang lalu
103
Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

Nonton Konser Musik di Bangkalan, Puluhan Orang Kecopetan Handphone

2 tahun yang lalu
58
Berikutnya
SBY: Rencana Kudeta Demokrat Bukan Lagi Urusan Internal

SBY: Rencana Kudeta Demokrat Bukan Lagi Urusan Internal

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.