
penanews.id, BANGKALAN -Setelah proyek perampungan fasilitas gedung DPRD Bangkalan yang baru dinyatakan selesai oleh kontraktor, Anggota Komisi C langsung menyidak proyek yang dibiayai APBD itu.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi C Suyitno, lima anggota komisi fokus melihat realisasi proyek yang bersumber dari APBD Bangkalan 2020 senilai Rp 5 miliar lebih.
Antara lain musala, pemasangan paving, pagar, ruang genset hingga tempat resepsionis di lantai bawah. Rombongan Komisi C nampak tak puas dengan realisasi proyek tersebut.
Anggota Komisi C, Abdurrahman misalnya mengeritik pemasangan paving di sekeliling gedung karena sudah bergelombang padahal belum dilewati kendaraan.
“Mumpung belum diserahterimakan, sebaiknya paving yang bergelombang dibongkar dan diratakan,” kata Ketua DPC Partai Demokrat itu, Selasa, 22 Desember 2020.
Saat sidak itu, pihak kontraktor turut hadir mendampingi. Soal paving yang bergelombang, kata Abdurrahman, mereka beralasan disebabkan permukaan fondasi yang labil.
Namun Kontraktor mengklaim proyek itu telah lulus uji laboratorium dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintah Daerah.
Bagi Abdurrahman, alasan itu tidak bisa diterima. Sebab yang ia tahu, uji laboratorium bukan memeriksa realisasi proyek tapi lebih pada uji kualitas bahan yang digunakan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.
“Kalau soal permukaan tanah yang labil tapi tetap dikerjakan, berarti ada masalah pada perencaanaan. Mestinya sebelum paving dipasang, permukaan bisa dipadatkan lebih dulu,” ujar dia.

Pagar Tidak Lurus
Selain paving, sidak itu juga menemukan pagar yang mulai miring di beberapa bagian. Serta finising beberapa bagian musala yang tidak rapi.
Menurut Abdurrahman, kontraktor harus memperbaiki pagar tersebut agar kembali lurus dan kokoh. Meski berbagai proyek itu rampung sesuai tenggat waktu, masih ada enam bulan masa pemeliharaan oleh kontraktor.
“Gedung belum ditempati, masak pemda sudah harus mengeluarkan biaya perbaikan dan perawatan,” kata dia.
Selama masa pemeliharaan itu, Komisi C memastikan semua kekurangan harus diperbaiki oleh kontraktor sampai diserahterimakan ke pemerintah daerah.
“Jangan sampai seperti tangga dan pot bunga yang retak-retak setelah serah terima kunci. Karena perbaikannya menjadi tanggungan APBD lagi,” kata dia.
Soal kapan gedung baru itu akan ditempati, Abdurrahman menilai gedung DPRD yang baru belum bisa ditempati pada 2021. Sebab, banyak bagian yang belum rampung sepenuhnya.
“Tahun 2021 masih dianggarkan untuk pengadaan meubeler di ruang paripurna,” kata dia. EMBE