• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Senin, 25 Januari 2021
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Di Pulau Jawa, Swab Antigen Ditetapkan Rp 250 ribu

Jumat, 18 Desember 2020 19:44
di Nasional
0 0
0
14
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

penanews.id, JAKARTA– Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Kesehatan menetapkan harga tertinggi bagi pelayanan rapid test antigen swab, di fasilitas-fasilitas kesehatan di Indonesia. Langkah ini diambil untuk membatasi harga pelayanan yang sangat variatif di tengah masyarakat.

“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp 250 ribu untuk di Pulau Jawa, dan sebesar RP 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, dalam konferensi pers daring, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga:

Anjing Bisa Deteksi Penderita Covid-19 Dari Bau Keringat

Pemerintah Wacanakan Swab Antigen di Seluruh Daerah

Rapid test antigen swab merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus SARS-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernapasan.

Antigen akan terdeteksi ketika virus aktif bereplikasi. Tes ini disebut lebih akurat dalam mendeteksi Covid-19 dibanding rapid test antibodi biasa.

Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya. Keberadaan antigen itulah yang dideteksi.

Azhar mengatakan besaran tarif tertinggi ini tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat, atau reagen atau APD atau BAP dari pemerintah.

Kebijakan ini juga hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri.

Kebijakan ini juga mengatur agar fasilitas kesehatan yang memberikan layanan rapid test antigen ini, agar menggunakan reagen yang telah mendapat izin edar dari Kemenkes RI.

“Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab,” kata Azhar.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, mengatakan pertimbangan harga ini dibuat dengan memperhatikan bisnis proses dari rapid test antigen sendiri.

Mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, sampai dengan proses pengolahan limbah medis.

“Unsur-unsur yang kami perhitungkan dalam perhitungan biaya rapid test itu antara lain biaya tenaga kerja atau SDM meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang mengambil sampel maupun yang mengolah, maupun yang membuat surat keterangan,” kata Faisal.

Selain itu, biaya habis pakai, seperti reagen rapid tes, juga biaya overhead, dan biaya adminsitrasi, teramsuk keuntungan yang wajar bagi penyedia layanan swab test juga ikut diperhitungkan.

“Kita perhitungkan semua aspek yang menjadi beban struktur yang jadi biaya dari bisnis proses dari rapid antigen tersebut,” kata Faisal.

sumber: tempo.co

Tags: biaya swab antigenbiaya tes Swabswab antigen
BagikanTweetKirim

Berita Terkait

DPR RI Meminta Untuk Menghapus Aturan yang Mewajibkan Jilbab di Sekolah Negeri

DPR RI Meminta Untuk Menghapus Aturan yang Mewajibkan Jilbab di Sekolah Negeri

1 hari yang lalu
29
Risma Pekerjaan Tunawisma di BUMN

Risma Pekerjakan Tunawisma di BUMN

3 hari yang lalu
17
Warga Dukung Tilang Jalanan dihapus Diganti e-tilang

Warga Dukung Tilang Jalanan dihapus Diganti e-tilang

4 hari yang lalu
12
Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

Kronologi Paisen Covid-19 Meninggal di Taksi Daring Karena ICU Penuh

1 minggu yang lalu
12
Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

Mahasiswa Bangkalan, Raih Juara Tiga Lomba Bahasa Inggris di Makassar

1 minggu yang lalu
47
23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

23 Orang Maninggal Usai Divaksin COVID-19, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia

1 minggu yang lalu
55
Berikutnya
Catatan Kemenag: Setiap Tahun 300 Ribu Wanita Menjanda

Catatan Kemenag: Setiap Tahun 300 Ribu Wanita Menjanda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

Mati Satu Tumbuh Seribu: IndoXX1 Tutup, Ini Dua Situs Penggantinya!

2 Januari 2020
Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

Seorang Anak Membacok Selingkuhan Ibunya Hingga Tewas di Bangkalan

27 April 2020
Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

Warga Blega Positif Corona versi Tes PCR, Baru Datang dari Jakarta

3 April 2020
Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

Polisi Bangkalan Ungkap Kasus Begal Online, Modusnya Jual Motor Murah di Facebook

8 Januari 2021
Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

Kenali eSIM Sebelum Membeli iPhone 11

16
Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

Pendidikan Ekstra Kurikuler Sebagai Pendidikan Membentuk Karakter Siswa Sejak Dini

12
Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

Pikap Seruduk Truk di Suramadu, Sopir dan Kenek Tewas

7
Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

Warga Kokop Tewas di Bumianyar Tanjung Bumi

4
Media itu Harus Netral atau Independen?

Media itu Harus Netral atau Independen?

24 Januari 2021
Ketua Satgas Covid-19 Terpapar Covid, Diduga Saat Makan Bersama

Ketua Satgas Covid-19 Terpapar Covid, Diduga Saat Makan Bersama

24 Januari 2021
DPR RI Meminta Untuk Menghapus Aturan yang Mewajibkan Jilbab di Sekolah Negeri

DPR RI Meminta Untuk Menghapus Aturan yang Mewajibkan Jilbab di Sekolah Negeri

24 Januari 2021
FPI Bakal Sulit Bawa Kasus Kematian Laskarnya ke Pengadilan Internasional

FPI Bakal Sulit Bawa Kasus Kematian Laskarnya ke Pengadilan Internasional

23 Januari 2021
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Tekno
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2019 Penanews.id All right reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In