penanews.id, MOJOKERTO – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan diikuti pejabat Pemkab Mojokerto secara virtual atau daring di ruang Command Center, Jumat malam 25 September 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dikukuhkan-nya Himawan Estu Bagijo sebagai Pjs Bupati Mojokerto, itu artinya menggugurkan status Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Herry Suwito sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati yang sedianya baru aktif per Sabtu, 26 September 2020.
“Otomatis, karena status Plh sendiri itu mengisi kekosongan sampai ada penunjukkan Pjs oleh Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa),” kata Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Rahmat Suhariyono, Sabtu 26 September 2020, dikutip dari JATIMNET.com.
Rachmat menuturkan, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai Pjs Bupati Mojokerto, secara prinsip juga sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Sebab, penanganan Pandemi Covid-19 di Bumi Majapahit ini merupakan salah satu fokus yang akan dilaksanakan oleh Pjs Bupati Mojokerto. Terlebih, saat ini status Kabupaten Mojokerto kembali menjadi zona merah sejak Jumat malam, 25 September 2020. EMBE