• Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer
Sabtu, 9 Desember 2023
Penanews.id
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Penanews.id
Tidak ditemukan
Lihat Semua
Beranda Nasional

Gelar Konser Dangdut di Masa Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Diperiksa Polisi

  • Jumat, 25 September 2020 21:13
FacebookTwitterWhatsApp
dangdutan di masa pandemi

penanews.id, TEGAL – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan ada dugaan pidana dalam kegiatan konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo, di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu lalu. 

“Pada kasus ini tentunya terlapor diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP,” ujar Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Baca Juga:

Dangdutan di Masa Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tersangka Tapi Tak Ditahan

Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 Juta.

Adapun Pasal 216 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Alwi mengatakan saat ini kasus tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Polres Tegal Kota dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. “Kemarin sudah dibuatkan laporan informasi dan hari ini ditingkatkan menjadi laporan polisi,” ujar Awi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu malam, 23 September 2020.

Pelaksanaan konser dangdut tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19. 

Wasmad selaku penyelenggara acara telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada Kamis kemarin. 

TEMPO.CO

Tags: dangdutan di masa pandemiwakil ketua DPRD tegal diperiksa
77
Dilihat
FacebookTwitterWhatsApp

Berita Terkait

Ketum PSI, Kaesang Pangarep, Kunjungi Ponpes Asshomadiyah Bangkalan

Ketum PSI, Kaesang Pangarep, Kunjungi Ponpes Asshomadiyah Bangkalan

3 hari yang lalu
39
Dokumennya Bocor, Israel Akui Ingin Pindahkan Paksa Warga Palestina Secara Permanen

Dokumennya Bocor, Israel Akui Ingin Pindahkan Paksa Warga Palestina Secara Permanen

2 minggu yang lalu
17
Deklarasi Balfour:  Surat yang Ditengarai Jadi Penyebab Konflik Israel-Palestina

Deklarasi Balfour: Surat yang Ditengarai Jadi Penyebab Konflik Israel-Palestina

1 bulan yang lalu
16
Ikut Salat Gaib Bagi Umat Muslim di Palestina, AHY: Semoga Segera Damai

Ikut Salat Gaib Bagi Umat Muslim di Palestina, AHY: Semoga Segera Damai

2 bulan yang lalu
2
Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

Kisah Ibu di Tangsel Curi Telur di Minimarket Buat Makan Anak

3 bulan yang lalu
17
Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

Museum SBY-ANI Akan Diresmikan pada Hari Kemerdekaan

4 bulan yang lalu
29
Berikutnya
Januari Sampai September: 37 Pegawai KPK Mundur

Januari Sampai September: 37 Pegawai KPK Mundur

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Hubungi
  • Karir
  • Iklan
  • Policy
  • Disclaimer

© 2019 @Penanews.id All Rights Reserved

  • Nasional
  • Nusantara
  • Madura
  • Jatim
  • Wisata & Kuliner
  • Olahraga
  • Tekno
  • Ekonomi
  • Opini
  • Jepret

© 2021 Penanews.id All right reserved.