
Penanews.id, JAKARTA – 20 Juli lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan para direktur dan manajemen program kartu prakerja.
Pasal 2 ayat 2 peraturan ini merinci besaran gaji yang diterima para direktur eksekutif dan manajemen. Gaji disrektur eksekutif ditetapkan Rp 77,5 juta.
Selanjutnya, Direktur Operasi mendapat gaji Rp62 juta; Direktur Teknologi Rp58 juta. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp54,25 juta.
Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp47 juta.
EMBE