
Penanews.id, JEMBER – Seorang bupati dapat diberhentikan dengan tiga alasan: meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merinci salah satu alasan pemberhentian seorang bupati karena melanggar janji dan sumpah jabatan.
Poin inilah yang kini digunakan DPRD Kabupaten Jember untuk memakzulkan Bupati Faida. Jika pemakzulan ini berhasil, akan tercatat sebagai pemakzulan pertama bupati di Indonesia.
DPRD Jember sepakat menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk memakzulkan Bupati Faida. Keputusan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bansmus) di lantai empat Gedung DPRD Jember, Jumat (17/7/2020).
Sebanyak 98 persen angota DPRD Jember menyepakati keputusan itu.
Pimpinan Banmus DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan Banmus sudah sepakat untuk menjadwalkan sidang paripurna penyampaian HMP.
“Rabu 22 Juli 2020 sidang paripurna untuk penyampaian hak menyatakan pendapat,” kata Halim kepada Kompas.com di DPRD Jember, Jumat.
Hali mengatakan, seluruh anggota Banmus sepakat dengan agenda HMP. Selain itu, usulan HMP mendapat dukungan berupa tanda tangan dari 47 anggota dari total 50 anggota DPRD Jember.
“98 persen setuju untuk menyatakan HMP,” kata dia.
HMP tersebut merupakan kelanjutan dari hak interpelasi dan hak angket yang sudah dilakukan DPRD Jember.
“Artinya ini sudah masuk pada tahapan final untuk menggunakan HMP,” terang dia.
Politisi partai Gerindra itu menambahkan HMP akan diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Kementerian Dalam Negeri untuk diuji, apakah bupati bersalah atau tidak.
Lalu, apakah langkah itu telah sesuai dengan norma hukum, fakta, dan realita.
Beberapa temuan hak angket juga masuk menjadi materi dalam HMP. Seperti proyek pengadaan barang dan jasa, sanksi dari Mendagri, tidak adanya kuota CPNS pada tahun 2019 dan lainnya.
“Kami melihat bupati sudah melanggar sumpah janji dan peraturan perundang-undangan,” tutur dia.
Halim menerangkan, ada beberapa kasus pemakzulan yang sudah dikabulkan oleh MA. Seperti Bupati Garut Aceng HM Fikri.
Sumber: kompas.com