
Penanews.id, BOGOR – Sejumlah daerah di Indonesia telah memperbolehkan warganya untuk menggelar resepsi pernikahan, dengan syarat acara itu diadakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Di Kabupaten Bogor, Bupati Ade Yasin memutuskan untuk memberi lampu hijau bagi warga di wilayahnya menggelar resepsi pernikahan dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau praadaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin. Tapi tetap berjalan dengan syarat 30% dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya kepada kantor berita Antara, Minggu (19/07).
Selain mengatur jumlah hadirin dalam acara resepsi pernikahan, peraturan bupati yang mulai berlaku sejak 17 Juli itu memberlakukan sanksi denda senilai Rp50.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Pasangan pengantin merapikan masker saat resepsi pernikahan Minang atau Baralek, di Lubukbuaya, Padang, Sumatera Barat, 5 Juli lalu.
Pemerintah daerah setempat sudah memperbolehkan warga menggelar pesta pernikahan saat masa normal baru seperti jaga jarak fisik, pengurangan kapasitas undangan, hidangan nasi kotak (bukan prasmanan) serta penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Perhelatan resepsi pernikahan juga diperbolehkan di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Masyarakat yang hendak mengadakan acara tersebut, menurut Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, harus mengurus izin secara berjenjang dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Bagi warga yang akan melakukan acara resepsi pernikahan harus mengurus izin mulai dari RT, Lurah dan Dinas Kesehatan,” ujarnya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sumber: bbcindonesia.com


