Penanews.id, JAKARTA – Sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Kesehatan beralih posisi menjadi pejabat fungsional dokter ahli. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melantik tujuh pejabat fungsional baru di gedung Kementerian Kesehatan, kemarin. Dari tujuh pejabat itu, lima orang berasal dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, satu dari Sekretariat Jenderal, serta satu orang dari Badan Penelitian dan Pengembangan.
Dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, pejabat yang beralih menjadi pejabat fungsional adalah Direktur Jenderal Bambang Wibowo, Sekretaris Ditjen Agus Hadian Rahim, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Hadi Pranotom, dan Yuliatmoko Suryatin. Sedangkan pejabat yang berotasi dari Sekretariat Jenderal adalah Kepala Biro Umum Desak Made Wismarini. Satu orang lagi dari Badan Penelitian dan Pengembangan, yakni Indirawati Tjahja Notohartojo.
Melalui keterangan tertulis, Menteri Terawan mengatakan bahwa pergantian, promosi, atau mutasi merupakan hal yang biasa. Ia berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik agar berkomitmen pada tugas dan melakukan inovasi. “Khusus kepada dokter Bambang, saya mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya sebagai Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan sejak 2016. Selamat bertugas sebagai Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama,” kata Terawan.
Biasa di mata Terawan, tidak biasa di mata sejumlah sumber Tempo yang mengetahui latar belakang pergeseran jabatan di Kementerian Kesehatan itu. Seorang sumber menuturkan, para pejabat yang beralih fungsi itu sebenarnya mengundurkan diri dari jabatannya lantaran tak tahan dengan tekanan kerja dari atasan. Sumber itu berujar Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan kerap menerima pesanan yang tak sesuai dengan prosedur, misalnya membuat laporan yang tak sesuai dengan fakta dan melangkahi prosedur administrasi. Sumber itu mendengar bahwa mereka diminta membuat laporan palsu agar menunjukkan penyerapan anggarannya tinggi.
Masih menurut sumber yang sama, salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sudah berencana mundur sejak Maret lalu. Sebabnya, banyak kebijakan kontroversial yang tidak sesuai dengan prosedur dari atasannya. “Makanya, mending mundur. Dia sudah tidak mau lagi dipojokkan oleh kebijakan yang dibuat atasannya,” tutur dia.
Dua sumber lain mengakui ada ketidakcocokan antara pejabat yang dirotasi dan Terawan. Para pejabat struktural yang kini menjadi pejabat fungsional, kata dia, dianggap tidak loyal kepada Menteri Terawan, sehingga berpengaruh terhadap kinerjanya. Menurut sumber ini, tiga dari tujuh pejabat yang pindah tugas itu bukan mundur, melainkan dilengserkan. “Mereka terlalu terbuka. Padahal, Menteri maunya ditutup, khususnya soal data di Rumah Sakit Online yang menunjukkan hampir 12 ribu pasien meninggal,” kata dia.
Sebanyak 11.477 data pasien dalam pengawasan dan pasien positif Covid-19 yang meninggal di sistem Rumah Sakit Online milik Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pertama kali muncul dalam pemaparan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Istana Negara pada 24 Juni lalu. Di hari yang sama, juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto, melaporkan angka kematian sebanyak 2.500 orang.
Angka kematian yang dipublikasikan Kementerian Kesehatan ini tidak sesuai dengan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO mendefinisikan kematian akibat Covid-19 adalah pasien yang terkonfirmasi positif corona dan mereka yang meninggal akibat gejala klinis yang mirip kasus corona.
Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, juga mengatakan tiga pejabat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dimundurkan oleh Terawan. Namun dia tak mengetahui secara rinci alasan tiga pejabat struktural itu dialihkan menjadi pejabat fungsional.
Adapun Terawan tak menjawab upaya konfirmasi Tempo ihwal pemecatan ataupun permintaan mundur para pejabatnya. Para pejabat di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, seperti Bambang Wibowo, Hesty, dan Made, juga tak merespons telepon ataupun pesan singkat yang dikirimkan Tempo.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi membantah adanya pemecatan pejabat struktural. Menurut dia, pengalihan posisi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional merupakan keinginan pribadi para pejabat.
Sumber: koran tempo